RADARSEMARANG.ID — Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima :
1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
PT Taspen secara resmi merilis rincian jumlah uang duka yang akan diberikan kepada ahli waris pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima dana Veteran yang wafat sepanjang tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari jaminan sosial PT Taspen yang bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, di samping hak gaji bulanan yang tetap diterima oleh para pensiunan.
PT Taspen menegaskan, ahli waris yang sah berhak mencairkan dana ini sesuai ketentuan berlaku.
Dalam keterangannya, PT Taspen menjelaskan bahwa pemberian uang duka ini dihitung berdasarkan kelipatan penghasilan terakhir pensiunan.
Berikut adalah rinciannya untuk masing-masing kategori:
1. Pensiunan PNS/ASN dan Janda/Duda-nya
Ahli waris akan menerima uang duka sebesar 3 kali penghasilan terakhir pensiunan.
Selain itu, anak kandung yang merupakan ahli waris sah juga berhak mengajukan klaim asuransi kematian.
2. Pensiunan TNI/ Pensiunan Polri dan Janda/Duda-nya
Jumlah uang duka bagi pensiunan TNI dan Polri ditetapkan sebesar 3 kali gaji terakhir.
Namun, berbeda dengan PNS, kategori ini tidak mendapatkan asuransi kematian.
3. Penerima Dana Veteran dan Janda/Duda-nya
Ahli waris dari penerima dana veteran hanya akan mendapatkan 2 kali penghasilan terakhir.
Perlu dicatat, 50 persen dari total uang duka ini akan ditanggung oleh PT Taspen, sementara 50 persen sisanya menjadi tanggung jawab ASABRI.
Kelompok ini tidak memiliki hak atas Uang Duka Wafat (UDW) terpisah.
Penting untuk diingat, jika seorang penerima pensiun masuk dalam dua kategori sekaligus (misalnya, PNS dan Veteran), maka pemberian uang duka hanya akan diberikan pada salah satu kategori yang memberikan nilai manfaat lebih besar bagi ahli waris.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim Uang Duka Wafat
Agar klaim uang duka dapat diproses oleh PT Taspen, ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen penting berikut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap.
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.
3. Surat kematian yang dilegalisir oleh kelurahan/desa atau rumah sakit.
4. Identitas diri ahli waris (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Surat Izin Mengemudi/SIM).
5. Dokumen pelengkap lainnya, tergantung hubungan ahli waris dengan almarhum/almarhumah, seperti:
* Surat nikah yang dilegalisir (khusus bagi istri/suami).
* Surat penetapan wali dari pengadilan (bagi anak di bawah 18 tahun).
* Surat kuasa ahli waris (bagi anak dewasa).
* Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (bagi orang tua kandung).
6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
7. Fotokopi Bintang Jasa (jika ada, khusus untuk pensiunan TNI/Polri).
8. Fotokopi buku rekening bank ahli waris. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi