Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Gaji PNS 2025: Uang Makan dan Gapok Cair Agustus 2025 Berikut Nominal yang DIterima

Falakhudin • Selasa, 29 Juli 2025 | 12:32 WIB
Ilustrasi Uang Gaji PNS 2025: Uang Makan dan Gapok Cair Agustus 2025 Berikut Nominal yang DIterima
Ilustrasi Uang Gaji PNS 2025: Uang Makan dan Gapok Cair Agustus 2025 Berikut Nominal yang DIterima

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025.

 

Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:

 

Uang Lembur

Besaran: Rp30.000 per jam.

Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.

Uang Makan Lembur

Besaran: Rp37.000 per hari.

Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.

Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.

 

Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya: 

 

1. Peningkatan Kesejahteraan

Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.

Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

2. Motivasi Kerja

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.

Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.

 

3. Dukungan terhadap Efisiensi Kerja

Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan Berlaku?

 

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.



Baca Juga: Timnas Indonesia Maju Ke FInal Piala AFF U23 2025 Setelah Kalahkan Thailand 8-7

 

Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

 

Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.

Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.


Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.

Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.

Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

 

Gaji Pokok Naik, Golongan III dan IV Paling Diuntungkan Golongan III dan IV menjadi penerima manfaat terbesar dari penyesuaian gaji ini.

PNS dengan latar belakang pendidikan minimal S1 (Golongan III) serta pejabat tinggi dan ASN senior (Golongan IV) mencatat kenaikan cukup signifikan.

Mulai Agustus 2025, pencairan gaji pokok dan uang makan PNS akan dilakukan secara serentak.

Sesuai kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

 

 

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai “kado kemerdekaan” dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk seluruh pegawai negeri sipil, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. 

Menurut pengamat kebijakan publik, pencairan gaji dan tunjangan secara serentak memberikan dampak positif dalam hal efisiensi birokrasi dan pengelolaan keuangan ASN.

Ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pegawai negeri dapat dinikmati secara optimal dan tepat waktu. 

 

Rincian Gaji Pokok PNS Agustus 2025

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

 

Berikut daftar nominal yang akan diterima pada pencairan bulan Agustus 2025: 

Golongan I 

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

 

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Baca Juga: Jalan Tol Demak-Tuban Bakal Dibangun, Ini Daerah yang Dilewati

 

Uang Makan PNS Agustus 2025 per Golongan

Selain gaji pokok, para ASN juga menerima tunjangan makan harian yang besarannya telah ditetapkan sebagai berikut: 

Golongan I & II: Rp35.000 per hari kerja, maksimal Rp770.000 per bulan

Golongan III: Rp37.000 per hari kerja, maksimal Rp814.000 per bulan

 

Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja, maksimal Rp902.000 per bulan

Pencairan uang makan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, menjadikan total penghasilan ASN bulan Agustus lebih stabil dan terstruktur. (fal)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #kenaikan gaji asn tni polri tahun 2024 #Uang makan pns #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #tunjangan pensiunan pns #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #Pensiunan PNS Golongan III #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #gaji pensiunan PNS melonjak naik #Badan Kepegawaian Negara telah resmi menetapkan jadwal dan kategori pelamar untuk seleksi PPPK #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #Menpan RB 2025 #batas usia pensiun prajurit #pensiunan pns #kesejahteraan ASN #pensiunan PNS golongan Id #kenaikan gaji asn #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #Aparatur Sipil Negara (ASN) #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji pns belum cair #pensiunan PNS golongan I II III IV #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS Juli 2025 #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Gaji Pokok PNS Agustus 2025 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #batas usia pensiun PNS #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #kenaikan gaji pns agustus 2023 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #PNS Golongan III #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #pensiunan pns 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #skema gaji baru #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #Batas usia pensiun ASN #Batas usia pensiun P3K #HUT #pt taspen #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #tunjangan hari raya 2025 #gaji pensiunan PNS IV d #kenaikan gaji pns #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji pensiunan PNS #naik gaji PNS #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #Gaji Pensiunan PNS Naik #Berikut Daftar Gaji PNS #Pensiunan ASN #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #Gaji PNS Golongan III #PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #Pensiunan PNS dapat mobil #NARKOBA #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Batas Usia Pensiun #menpan rb #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #gaji pensiunan PNS Mei 2025 belum cair #Pensiunan PNS Golongan IV #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV