RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia rencananya akan menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini membawa perubahan signifikan terhadap struktur penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, yang secara otomatis berdampak pada besaran gaji pensiunan berdasarkan perhitungan masa kerja dan golongan terakhir.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.
Gaji pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat menjabat, yang kini telah disesuaikan.
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pokok inilah yang menjadi dasar perhitungan besaran pensiun pokok bulanan yang dibayarkan kepada pensiunan, ditambah dengan tunjangan yang berlaku.
Baca Juga: Sinyal Segera Dibuka Cek Syarat, Jadwal Pendaftaran, Formasi CPNS 2025 Ini
Selain penyesuaian gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masih aktif.
Berikut daftar tunjangan yang juga menjadi bagian dari komponen pensiun:
1. Tunjangan Suami/Istri
- Sebesar 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
3. Tunjangan Jabatan Struktural
- Nominal bervariasi tergantung jabatan terakhir
4. Tunjangan Makan
- Diberikan selama aktif, tidak berlaku untuk pensiunan
Tetapi tetap memengaruhi total pendapatan saat pensiun awal Tunjangan Umum (saat aktif)
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Para pensiunan diminta segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Jika terjadi keterlambatan atau perbedaan nominal, segera hubungi: Taspen (PT TASPEN Persero)
Instansi tempat terakhir berdinas Kementerian PAN-RB melalui kanal pengaduan resmi Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam kebijakan ini, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup
Mendorong produktivitas dan loyalitas ASN selama aktif bekerja.
Menghargai kontribusi ASN setelah memasuki masa purnabakti.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 resmi berlaku mulai 1 Juli 2025, sesuai ketentuan PP No. 5 Tahun 2024.
Perubahan ini mencakup penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, yang berdampak langsung pada perhitungan pensiun bulanan.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku efektif 1 Juli 2025.
Dana akan dicairkan ke rekening masing-masing mulai hari itu, dan pensiunan diminta untuk segera memeriksa saldo guna memastikan nominal yang diterima sudah sesuai ketentuan baru.
Perubahan ini menyesuaikan struktur gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi komponen penghasilan tetap para ASN dan pensiunan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi