RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Mulai Agustus 2025, PT Taspen (Persero) secara resmi akan memindahkan proses pencairan gaji pensiunan PNS dari Bank KB Bukopin ke Kantor Pos Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi Instagram @taspen, sebagaimana dilansir Senin (28/7), dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang sebelumnya menggunakan layanan Bank KB Bukopin.
Meski terjadi perubahan jalur pencairan, nominal gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Seluruh golongan pensiun akan tetap menerima gaji dengan besaran yang berlaku, termasuk kenaikan sebesar 12% yang mulai diberlakukan sejak tahun 2024.
Kenaikan ini akan tercermin dalam pencairan Agustus 2025, meski prosesnya dialihkan ke Kantor Pos.
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi layanan distribusi gaji pensiun oleh Taspen, untuk menjangkau lebih banyak pensiunan di wilayah yang tidak memiliki akses mudah ke layanan perbankan.
Kantor Pos dinilai memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok negeri, sehingga lebih memudahkan pensiunan dalam mencairkan haknya.
Baca Juga: Isi Curhatan Putri Karlina dan Maula Akbar Terkait Insiden Makan Gratis Saat Resepsi Pernikahan
Kebijakan ini berlaku khusus bagi pensiunan PNS yang selama ini menerima pencairan gaji melalui Bank KB Bukopin.
Detail kriteria teknis lebih lanjut biasanya akan disampaikan langsung oleh Taspen kepada penerima pensiun yang terdampak melalui surat pemberitahuan atau komunikasi resmi lainnya.
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:
1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak berdampak pada besaran gaji maupun hak-hak lainnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi