RADARSEMARANG.ID — R4 merupakan salah satu kode yang digunakan untuk menunjukkan status peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Kode ini muncul dalam sistem sebagai penanda hasil atau posisi peserta pada tahapan seleksi yang dilalui.
Pada seleksi PPPK 2024, terdapat sejumlah kode khusus yang digunakan untuk menunjukkan status atau posisi peserta dalam proses seleksi.
Salah satu kode tersebut adalah R4.
Kode R4 menandakan bahwa peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, namun statusnya adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Artinya, meskipun peserta berhasil melalui tahapan seleksi, data peserta tersebut tidak tercatat dalam basis data resmi tenaga non-ASN yang telah dihimpun pemerintah sebelumnya.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang mendapatkan kode R4 dan dinyatakan lulus akan memperoleh tambahan status berupa kode R4/L, di mana huruf “L” menandakan bahwa peserta tersebut lulus berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Sementara itu, bagi peserta dengan kode R4 yang tidak lulus, tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada periode berikutnya.
Pemerintah membuka seleksi PPPK secara berkala untuk memenuhi kebutuhan tenaga di bagian sektor pelayanan publik.
Oleh karena itu, peserta yang belum berhasil kali ini disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait, serta mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi di masa mendatang
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini diumumkan secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi penentu akhir dari proses seleksi yang telah berlangsung sejak April lalu.
Dalam lampiran pengumuman kelulusan, peserta akan menemukan berbagai kode keterangan.
Salah satunya yang cukup menarik perhatian adalah kode “R5”.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode R5 menunjukkan peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Namun perlu dicatat, meskipun termasuk formasi khusus, peserta berkode R5 tidak otomatis dinyatakan lolos.
Jika nilai peserta melebihi ambang batas tapi kalah peringkat, maka mereka tetap tidak berhak lanjut ke tahap pemberkasan.
“Peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus,” tulis keterangan dalam pengumuman tersebut.
PPPK Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.
Bagi peserta yang belum lolos tahun ini, masih ada opsi lain melalui skema PPPK Paruh Waktu, seperti diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini terbuka untuk peserta yang masuk kategori R2 atau R3 dan sudah tercatat dalam database BKN.
Mereka bisa mengisi delapan jabatan, yakni:
Guru
Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Skema paruh waktu menjadi alternatif bagi pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam dua tahap seleksi PPPK 2024.
Sementara itu, data dari BKN mencatat sebanyak 863.993 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi berbasis komputer. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi