Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

UU ODOL Memantik Bara Memicu Jeritan Sopir Truk di Jalanan, Ini Alasan dan Faktanya!

Aris Hariyanto • Minggu, 22 Juni 2025 | 11:34 WIB
Potret demo sopir truk soal UU ODOL di suatu daerah baru-baru ini.
Potret demo sopir truk soal UU ODOL di suatu daerah baru-baru ini.

RADARSEMARANG.ID - UU ODOL (Undang-Undang Over Dimension Over Loading) tampak memicu gelombang demonstrasi sopir truk di berbagai daerah baru-baru ini.

Aksi demonstrasi sopir truk ini serentak menggema di jalanan yang terpantau terjadi sejak 19 Juni 2025.

Berdasarkan laporan, alasannya sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan penuh aturan ODOL yang direncanakan berlaku mulai 2026.

Aturan ODOL ini, menurut mereka, menghukum yang paling bawah dalam rantai distribusi.

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 disebutnya menjadi pemicu utama kemarahan dibalik alasan demo sopir truk soal UU ODOL.

Menurut demonstran, pasal ini mengancam pidana bagi sopir yang mengemudikan truk kelebihan muatan atau dimensi.

Padahal, sopir hanya menjalankan perintah. Para pemilik barang, perusahaan logistik, hingga karoseri tampak luput dari jerat hukum.

Disisi lain, banyak sopir mengaku sering dimintai uang oleh oknum saat melintas di jalanan.

Dari penelusuran lebih lanjut, praktik pungutan liar oleh oknum petugas bisa mencapai Rp500.000 per perjalanan.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, salah satu seorang supir truk menjelaskan sering dimintai uang oleh oknum Dinas Perhubungan.

“Sekali jalan rata-rata Rp 200.000, bahkan ada yang minta sampai Rp 500.000,” ungkap sopir tersebut seperti yang diberitakan.

Mereka khawatir aturan ODOL akan memperparah praktik ini dengan nominal angka yang tak masuk akal.

Di media sosial X, jeritan para supir truk terdengar menggema. Gelombang protes ini pecah di berbagai titik kota di Indonesia.

Seperti Bandung, Trenggalek, Kendal, hingga Temanggung, dan sempat menyebabkan kemacetan parah serta gangguan layanan publik.

Bahkan, hingga terjadi aksi adu mulut dengan mahasiswa saat para supir truk demo ODOL di Mojosongo Solo.

Berdasarkan pantauan, ada yang menyuarakan empati atas penghasilan supir truk menurutnya terancam dan praktik pungli yang makin marak.

Namun, ada juga warganet yang mendukung penerapan UU ODOL, dengan alasan keselamatan jalan raya dan perlindungan infrastruktur.

Mereka (warganet) menilai bahwa truk ODOL berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Seorang warganet @kerbaa***l mengatakan “Padahal kalo truck odol dilarang; safety supir meningkat, job makin banyak krn barang yg diangkut makin sedikit”.

“safety pengguna jalan lain makin meningkat juga. Well it's a big domino effect,” sambungnya.

Meski demikian, para sopir truk tampak menuntut revisi aturan, tarif logistik minimum, dan penindakan terhadap premanisme jalanan.

Perlu dicatat sebelumnya bahwa status ODOL dapat diterapkan pada berbagai jenis truk. Mulai dari truk bak terbuka hingga dump truck.

Ketentuan mengenai standar dimensi dan muatan tentunya berbeda antara satu jenis truk dengan yang lainnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah.

Sementara itu, dalam pasal 277 UU yang sama, ada sanksi lain yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #premanisme jalanan #aturan ODOL #supir truk demo ODOL #alasan demo sopir truk soal UU ODOL #tarif logistik #media sosial #sopir truk #uu odol #demonstrasi sopir truk #Mojosongo Solo #Demo Supir Truk #ODOL #pengemudi truk ODOL