RADARSEMARANG.ID - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Di tengah pusaran kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung, harta kekayaan Nadiem Makarim tampak menjadi topik perbincangan hangat.
Sebuah fakta akan memantik tanya, bagaimana fluktuasi kekayaan ini bersanding dengan dugaan skandal triliunan rupiah yang kini mengancam nama baik Kemendikbudristek?
Melansir dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem Makarim tercatat memiliki harta bersih Rp 600.641.456.655.
Data tersebut dilaporkan pada 22 Februari 2025 dalam rentang periode “Khusus hingga Akhir Menjabat".
Dalam data LHKPN tersebut, Nadiem Makarim juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 466.231.300.679.
Sebelumnya, harta kekayaan Nadiem sempat mengalami pasang surut yang signifikan.
Pada 2022, kekayaannya pernah melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp 4,87 triliun. Kemudian tercatat turun menjadi sekitar Rp 906 miliar dalam data LHKPN tahun 2023.
Fluktuasi ini, khususnya dominasi surat berharga dalam portofolionya, tampak menjadi daya tarik dan pertanyaan publik yang tak ada habisnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri sedang ditangani serius oleh Kejaksaan Agung.
Mereka telah memeriksa puluhan saksi, termasuk beberapa mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Bahkan, apartemen mantan stafsus Nadiem telah digeledah dalam rangka mencari barang bukti.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Nadiem Makarim jika keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana ini.
Namun, hingga kini, Nadiem belum diperiksa dan Kejagung membantah isu yang menyebutkan ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan korupsi yang menyorot Nadiem bermula dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang awalnya dinilai tidak efektif.
Namun kebijakan tersebut dikabarkan tetap dilanjutkan dengan alokasi dana yang mencapai triliunan rupiah.
Namun sayangnya, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala.
Salah satunya adalah perangkat hanya berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil.
Di saat bersamaan, infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia saat itu belum merata. Sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).
Menurut Kejagung, ada indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan kepada vendor-vendor tertentu, yang kini sedang didalami oleh penyidik.
Adapun estimasi kerugian negara dalam dugaan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,9 triliun.
Jumlah tersebut mencakup dana di satuan pendidikan yang mencapai Rp 3,58 triliun. Sedangkan sisanya Rp 6,399 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kini, Kejaksaan Agung masih mendalami modus korupsi kasus ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan vendor dan pihak lain yang terlibat dalam pengadaan perangkat.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, nilai proyek yang mencapai hampir Rp 10 triliun masih menjadi sorotan publik di jagat maya netizen.
Editor : Baskoro Septiadi