Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Kata Sri Mulyani Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan Pemerintah di Bulan Juni-Juli 2025

Aris Hariyanto • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik keputusan pembatalan diskon tarif listrik 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik keputusan pembatalan diskon tarif listrik 50 persen.

RADARSEMARANG.ID - Kabar diskon tarif listrik 50 persen bulan Juni-Juli 2025 yang sempat dinanti banyak masyarakat kini resmi kandas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan pembatalan program tersebut.

Namun, pemerintah mengalihkan diskon tarif listrik 50 persen ini ke bentuk bantuan lain yang dinilai lebih siap disalurkan.

Sri Mulyani, dalam keterangannya menjelaskan alasan di balik keputusan pembatalan diskon tarif listrik 50 persen tersebut.

Penjelasan Sri Mulyani diungkapkan setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025).

Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengungkapkan "Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat”.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," terang Sri Mulyani yang dikutip dari laman JawaPos.com.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan alokasi anggaran yang semula diperuntukkan diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.

Program BSU dianggap lebih siap karena pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, data BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut "clean" dinilai akan menjamin penyaluran yang lebih efektif.

"Waktu itu data di BPJS masih perlu dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap,” ujar Sri Mulyani.

“Maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," jelasnya.

Meski diskon listrik batal, sejumlah stimulus ekonomi lainnya akan tetap digulirkan mulai 5 Juni 2025.

Ini mencakup diskon transportasi (laut, kereta api, dan pesawat), potongan tarif tol, tambahan alokasi bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.

Keputusan pembatalan diskon tarif listrik 50 persen ini tampak menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.

Seorang warganet di platform X mengatakan “Kalo untuk urusan rakyat dibuatlah Alasan telat penganggarannya, tapi kalo untuk urusan foya2 pejabat cepat sekali penganggaranya, miris skali hidup di negeri sarangnya Koruptor”.

Namun demikian, pemerintah berkomitmen akan tetap memberikan dukungan melalui skema bantuan lain yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS KETENAGAKERJAAN #diskon tarif listrik 50 persen batal #tarif listrik #50 persen #Pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen #menteri keuangan #Bantuan Subsidi Upah #Sri Mulyani #alokasi anggaran #BSU #Diskon Tarif Listrik 50 Persen #diskon listrik