RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar gembira buat para pegawai negeri.
Bulan Juni ini Pemerintah Indonesia kembali mengucurkan dana buat anda sekalian.
Bebarengan dengan Pendaftaran sekolah dan kenaikan kelas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 untuk para abdi negara mulai cair.
Gaji ke 13 digelontorkan untuk ASN pusat maupun daerah, anggota TNI, Polri dan pensiunan.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp49,3 triliun.
“Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan,” katanya di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Ia berharap pencarian gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri sehingga bisa tetap terjaga di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025 nanti.
Sri Mulyani menambahkan selain gaji ke-13, agar ekonomi tetap bisa terjaga kekuatannya, pemerintah juga menggelontorkan anggaran Rp24,44 triliun untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025.
Ia menyebut gelontoran anggaran itu dilakukan untuk meredam dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi yang melanda dunia dan berimbas ke Indonesia belakangan ini.
Adapun, besaran Gaji ke 13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
Tunjangan kinerja
Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke 13 PNS ASN:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
Lain Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00
d. Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir.
Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi