Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ceria, Gaji Ke 13 Dicairkan Menkeu Sri Mulyani untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Ini Rinciannnya

Falakhudin • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:48 WIB
Jelang Akhir Tahun Selain Tunjangan Profesi Guru Dapat Tambahan THR, Gaji Ke 13 Siap Dicairkan
Jelang Akhir Tahun Selain Tunjangan Profesi Guru Dapat Tambahan THR, Gaji Ke 13 Siap Dicairkan

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar gembira buat para pegawai negeri.

Bulan Juni ini Pemerintah Indonesia kembali mengucurkan dana buat anda sekalian.

Bebarengan dengan Pendaftaran sekolah dan kenaikan kelas.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 untuk para abdi negara mulai cair. 

Gaji ke 13 digelontorkan untuk ASN pusat maupun daerah, anggota TNI, Polri dan pensiunan. 

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp49,3 triliun.

“Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan,” katanya di Kantor Presiden, Senin (2/6).

 

Ia berharap pencarian gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri sehingga bisa tetap terjaga di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025 nanti. 

Sri Mulyani menambahkan selain gaji ke-13, agar ekonomi tetap bisa terjaga kekuatannya, pemerintah juga menggelontorkan anggaran Rp24,44 triliun untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025.

Ia menyebut gelontoran anggaran itu dilakukan untuk meredam dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi  yang melanda dunia dan berimbas ke Indonesia belakangan ini.

Adapun, besaran Gaji ke 13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

Tunjangan kinerja

 Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair 5 Juni Buat Karyawan dan Guru Honorer, Ini Daftar Serta Syarat Penerimanya

 

Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke 13 PNS ASN:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

 

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

 

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

 

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13 2025 Hanya PNS, CPNS, TNI, Polri, dan PPPK Saja
Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13 2025 Hanya PNS, CPNS, TNI, Polri, dan PPPK Saja

 

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir.

Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

 

Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan pangan #tambahan penghasilan #Download Film Norma Antara Mertua dan Menantu #gaji ke 13 cair jam berapa #pemerintah indonesia #besaran gaji ke 13 ASN #dalam negeri #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #video viral bu guru salsa #pegawai negeri #pencairan gaji 13 pns #gaji ke 13 #Tunjangan Keluarga #Pertumbuhan Ekonomi #menteri keuangan sri mulyani #Gaji ke 13 2025 #pendaftaran sekolah 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #pencairan gaji 13 pensiunan pns #gaji ke 13 kapan cair #gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair #besaran gaji ke 13 #gaji ke 13 ASN 2025 #Tambahan Penghasilan ASN #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #pendaftaran sekolah #kapan gaji 13 cair #peraturan menteri keuangan #gaji ke 13 2025 pensiunan #pensiun pokok #gaji ke 13 cair