RADARSEMARANG.ID, Semarang— Gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu datang juga.
Tak Sabar mereke yang jadi PNS menginginkan segera cair lur.
Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi PNS yang bertugas di wilayahnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 akan segera dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Kepastian tersebut dituangkan dalam regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang telah resmi diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Aturan tersebut secara spesifik mengatur mengenai teknis pemberian gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, tanpa menunggu terlalu lama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN menjelang tahun ajaran baru dan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diberikan dalam nominal yang sama dengan komponen penghasilan bulanan ASN.
Adapun komponen-komponen yang akan dimasukkan ke dalam pembayaran gaji ke 13 tahun ini terdiri dari lima bagian utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak.
tunjangan pangan (biasanya dalam bentuk tunjangan beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Dengan kata lain, jumlah gaji ke-13 setiap PNS akan berbeda, tergantung pada struktur penghasilannya di instansi masing-masing.
Namun demikian, tidak semua tunjangan yang biasa diterima oleh PNS akan masuk ke dalam komponen gaji ke 13.
Terdapat setidaknya 14 jenis tunjangan yang tidak ikut dicairkan dalam pembayaran kali ini.
Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain insentif kinerja tambahan yang diberikan berdasarkan capaian tertentu, serta tunjangan lain yang sifatnya tidak tetap atau tidak diatur langsung dalam PMK tersebut.
Di tingkat daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Semarang, proses teknis pencairan akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sejumlah pejabat di lingkungan pemda mengaku telah mulai melakukan penyesuaian anggaran internal dan mempercepat proses administrasi agar pencairan gaji ke 13 bisa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pusat.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap ASN dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan lebih baik.
Selain itu, pencairan gaji tambahan ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap perekonomian lokal karena dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang pertengahan tahun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi