Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Atasi Kemiskinan Ekstrem melalui Pemerataan Pemanfaatan HGU/HGB

Ida Nor Layla • Minggu, 4 Mei 2025 | 22:44 WIB
SERAHKAN SERTIFIKAT WAKAF : Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid dalam acara Silaturrahim dan Halal Bi Halal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU di Aula Sekolah Nasima Jalan Yos Sudarso.
SERAHKAN SERTIFIKAT WAKAF : Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid dalam acara Silaturrahim dan Halal Bi Halal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU di Aula Sekolah Nasima Jalan Yos Sudarso.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid bertekad melakukan pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan ekstrim.

Sesuai dengan bidang kerjanya, hal itu dilakukan melalui pemanfaatan lahan yang merata untuk masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data lahan di Kementerian ATR/BPN RI, negara Indonesia memiliki total lahan 190 juta hektare tanah.

Namun 120 juta hectare tanah tersebut masih berupa hutan yang memang tidak boleh disertifikatkan. Dan 70 juta hectare tahan berupa APL (Area Pengguna Lainnya).

“Karena pengelolaan hutan ada kementeriannya sendiri, hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutatanan RI dengan Menteri Raja Juli Antoni,” kata Nusron saat menghadiri acara Silaturrahim dan Halal Bi Halal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU di Aula Sekolah Nasima Jalan Yos Sudarso Sabtu (3/5/2025).

Menurut Nusron, hanya 70 juta lahan APL itulah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri ATR/BPN.

“70 juta hektare berupa APL (Area Pengguna Lainnya) ini yang kami urus,” katanya.

Diakuinya, tanah merupakan masalah vital dan sumber konflik bagi umat manusia.

Terbukti dari 70 juta hectare tanah APL tersebut, 46 persennya dalam bentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ironisnya 46 persen dari 70 juta hectare lahan, atau 30 juta hektare lahan tersebut hanya dikuasai oleh 3600 perusahaan yang dimiliki hanya 60 keluarga di Indonesia,” tuturnya.

Bahkan Nusron mrnyebutkan, ada satu keluarga memiliki 1 juta hektare dalam bentuk HGU/HGB. Kalau membaca bukunya seorang filsuf terkenal, Antonio Gramsci, ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural.

“Karena ada rasio kesenjangan tinggi, hal ini yang menciptakan kemiskinan ekstrem yang sulit diurai,” tandasnya.

Berdasarkan teori ekonomi asal Peru, Hernando Desoto, kemiskinan ini tidak bisa diatasi dengan bansos (bantuan sosial), tapi dengan legal akses. 

“Tapi hanya bisa diatasi dengan legal akses yang vital, adalah akses tanah,” katanya.

Karena itulah, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pemanfaatan HGU/HGB di Indonesia dengan tiga prinsip, 1) prinsip keadilan, berarti semya rakyat bisa mendapatkan akses tanah secara setara.

2) Prinsip pemerataan, maka harus diberikan secara merata sesuai kemampuan masing-masing warga negara Indonesia. Dan 3) kesinambungan ekonomi.

Yang sudah terlanjur memegang HGU/HGB tidak boleh dimatikan. Kalau dimatikan, bisa mengganggu kestabilan ekonomi.

“Tapi kami wajibkan memberikan akses kepada rakyat untuk menanam. Baik pemilik HGU/HGB yang lama maupun yang baru, peraturan baru saat ini wajib menyerahkan 20 persen untuk kepentingan plasma,” katanya.

Saat ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kesempatan berusaha bagi Masyarakat melalui tanah HGU/HGB, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya untuk menanam kelapa sawit, kopi, coklat, apokat, tebu, atau lainnya.

“Supaya kekayaan tidak berputar pada orang itu itu saja,” katanya.

Terkait pengelolaan tanah wakaf yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) RI, pihaknya menargetkan pengurusan legalitas tanah wakaf. Targetnya satu kelurahan lima bidang tanah wakaf.

“Target kami 48 ribu legalitas tanah wakaf. Namun outstanding Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru 2700 saja. Padahal untuk memberikan sertifikat 48 ribu tanah wakaf, harusnya ada 48 ribu AIW. Karena untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf perlu ada AIW tersebut,” katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen yang turut memberikan sambutan menyatakan, banyak kendala dalam pengelolaan tanah wakaf di Jateng. Hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum bisa dikelola dengan baik.

Pasalnya, tanah wakaf tersebut belum bisa diserahkan ke Yayasan, sehingga pengelolaannya belum maksimal.

Hal ini karena pengurusan tanah wakaf terkendala nadir yang masih belum bersertifikat.

Selain itu, terkendala dengan cucu dan cicitnya yang menuntut Kembali tanah tersebut. Bahkan ada yang sudah tukar guling, juga dituntut. Ada juga pembelian tanah wakaf kembali.

“Kami berharap ada kemudahan sertifikasi nadir, agar lebih cepat pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” katanya.

Acara tersebut dihadiri para tokoh NU dari berbagai daerah di Jateng, Kepala Kemenag Jateng Saiful Mujab, Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Lampri, Kepala Baznas Prof Noor Ahmad, Owner YPI Nasima KH Yusuf Nafi, Pembina YPI Nasima KH Hanif Ismail, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji, Pembina Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Dwi Asih Lintarti, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyatul Mutmainah, dan para kiai dan tokoh NU lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid memberikan sertifikat wakaf kepada 10 orang, di antaranya, 1) Agus Salim, dkk untuk Musholla Bismillah di Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang; 2) Suranto, Mujiono, Sahuri, Moh Adhif, Alek Kisdiyanto untuk Makam Umum Sruwoh di Sambingbangi, Kradenan, Kabupaten Grobogan; 3) Mukmin, Parno, Madi, Wayo, Sugito untuk Masjid Baitut Thohirin di Kradenan Kabupaten Grobogan; 4) Yayasan Pondok Pesantren Al Madinah Wates Kradenan Grobogan; 5) Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk sarana dan prasarana Masjid serta kemaslahatan umat Karangdadap Kabupaten Pekalongan; 6) Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Musholla Al-Kautsar dan Masyarakat Umum di Sumurjomblangbogo, Bojong, Kabupaten Pekalongan; 7) Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Sekolah TK Muslimat NU di Sendangkulon, Kangkung, Kabupaten Kendal; 8) Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Gedung Majelis Wakil Cabang NU Rowosari, Kabupaten Kendal; 9) Persyarikatan Muhammadiyah untuk Kemajuan dan Kesejahteraan umat yang dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Kumpulrejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal; dan 10) Arif Hidayatullah dkk untuk Mushola Darussalam Candiroto, Kabupaten Kendal. (ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#Ngumpulke Balung pisah #nusron wahid #pwnu jateng #Menteri ATR BPN