RADARSEMARANG.ID, Semarang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penetapan angka ini didasarkan pada fluktuasi harga beras yang terjadi di pasaran, seperti dijelaskan oleh Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025: Doa Sebelum Sahur, Niat Puasa, Berbuka Puasa, Bacaan dan Maknanya
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya.
Bagi masyarakat yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras di daerah dengan harga yang berbeda, besaran zakat fitrah 2025 dapat disesuaikan dengan harga beras setempat.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025 Berapa Hari? Begini Rincian Jadwalnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di wilayah Indonesia 2025:
DKI Jakarta: Rp 47.000 per jiwa
Jawa Barat: Rp 40.000 - Rp 45.000 per jiwa (tergantung kabupaten/kota)
Jawa Tengah: Rp 37.500 - Rp 42.000 per jiwa
Jawa Timur: Rp 35.000 - Rp 45.000 per jiwa
Sumatra Barat: Rp 47.000 per jiwa
Baca Juga: Keutamaan Sahur Untuk Meningkatkan Keberkahan Puasa dan Dampak Puasa Tanpa Sahur
Kalimantan Selatan: Rp60.000 - Rp90.000 per jiwa (tergantung jenis beras)
Selain besarab zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah yang berlaku sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Fidyah 2025 ini diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan 2025 dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Besaran Zakat Mal
1. Zakat Emas.
Wajib dikenakan bagi pemilik emas yang telah mencapai nishab 85 gram, dengan kadar zakat 2,5 persen dan haul 1 tahun.
Baca Juga: Kumpulan 99 Judul Tema Kultum Ramadan yang Menarik dan Menginspirasi
2. Zakat Perak.
Wajib dikenakan bagi pemilik perak yang telah mencapai nishab 595 gram, dengan kadar zakat 2,5 persen dan haul 1 tahun.
3. Zakat Pertanian Perkebunan dan Kehutanan.
Wajib dikenakan jika hasil panen mencapai nishab senilai 653 kg gabah. Kadar zakatnya 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi.
4. Zakat Pendapatan dan Jasa.
Nishab senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Zakat mal ditunaikan sesuai dengan ketentuan nishab dan haul masing-masing jenis harta.
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan ditunaikan setiap masa panen.
Zakat Pendapatan dan Jasa ditunaikan saat pendapatan diterima.
Penyaluran zakat harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tips Pola Makan Ibu Hamil Saat Berpuasa Ramadan 2025
Pendistribusian zakat harus sesuai dengan ketentuan asnaf dalam syariat Islam.
Koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT/RW setempat dalam pendataan mustahik sangat dianjurkan.
Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan melalui amil zakat resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi