RADARSEMARANG.ID, Semarang — Teddy Indra Wijaya atau yang sebelumnya dikenal dengan Mayor Teddy itu kini secara resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Kabar ini mencuat setelah beredar potongan surat perintah yang berisikan kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy yang berlaku sejak 25 Februari.
Surat perintah bernomor Sprin/674/II/2025 itu berisikan kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol.
Saat dikonfirmasi terkait potongan surat yang beredar itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkannya.
Lantas, seperti apa urutan pangkat TNI AD dari yang tertinggi sampai terendah?
Berikut urutannya dari yang tertinggi hingga terendah:
Pangkat Perwira
•Jenderal TNI
•Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
•Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
•Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)
•Kolonel (Kol)
•Letnan Kolonel (Letkol)
•Mayor (May)
•Kapten (Kapt)
•Letnan Satu (Lettu)
•Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
•Pembantu Letnan Satu (Peltu)
•Pembantu Letnan Dua (Pelda)
•Sersan Mayor (Serma)
•Sersan Kepala (Serka)
•Sersan Satu (Sertu)
•Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
•Kopral Kepala (Kopka)
•Kopral Satu (Koptu)
•Kopral Dua (Kopda)
•Prajurit Kepala (Praka)
•Prajurit Satu (Pratu)
•Prajurit Dua (Prada)
Banyak penasaran berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Teddy setelah kenaikan pangkat ini?
Baca Juga: 50 Hafiz-hafizah Juara Musabaqah Tilawatil Quran MTQ yang Diangkat Menjadi Polisi
Merujuk peraturan.bpk.go.id, gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji Anggota TNI.
Berikut adalah rincian gaji TNI yang berlaku:
Golongan I (Tamtama)
•Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
•Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
•Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
•Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
•Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
•Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
•Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
•Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
•Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
•Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
•Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
•Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
•Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
•Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
•Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
•Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
•Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
•Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
•Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
•Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
•Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
•KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
•Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
•Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
•Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
•Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
•Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
•Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
•Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
•Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
•Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
•Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
•Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
•Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
•Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
•Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
•Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
•Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
•Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
•Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Dari daftar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Teddy Indra Wijaya termasuk dalam kategori Perwira Menengah Golongan IV.
Sedangkan Besaran gaji yang diterima antara Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200.
Gaji ini belum mencakup tunjangan yang akan diterima oleh yang bersangkutan.
Sebagai Sekretaris Kabinet Merah PUtih ada tunjangan sendiri yang didapatkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi