Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Uang Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil PNS 2025 Naik 12 Persen Ini Rinciannya

Falakhudin • Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:27 WIB
Uang Pensiunan PNS 2025
Uang Pensiunan PNS 2025

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan di rumah yang sedang baca Radar Semarang dan ngopi.

Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan sebesar 12 % Hal ini patut bapak ibu syukuri semuanya dan jangan lupa bersedekah.

 

BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.

BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :

65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :

Baca Juga: 505 Kepala Daerah Se Indonesia Akan Berkumpul di Istana Kepresidenan Yogyakarta Sebelum Pembekalan Retreat di AKMIL Magelang

 

Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;

62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.

60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :

Jabatan struktural Eselon I;

Jabatan struktural Eselon II;

 

Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 

 

58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :

Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden

 

Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :

Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

Memiliki kinerja yang baik

 

Memiliki moral dan integritas yang baik; dan

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.

 

Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.

Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

 

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

 

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

 

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

 

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

 

IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.

 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan PNS, yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, menyebut bahwa tujuan peralihan tugas tersebut tujuannya untuk proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

 

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” ujar Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #Program Pensiun Tambahan Wajib #Program Pensiun Tambahan #Batas Usia Pensiun TNI #Wakil Menteri #Pensiunan PNS Golongan III #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #Pensiunan PNS Golongan II #Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri #Kementerian Keuangan #Batas usia pensiun pekerja #gaji pensiunan PNS dan PPPK #Program pensiun #besaran uang PNS #batas usia pensiun PNS #Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil #pt taspen (persero) #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #viral hari ini #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Batas usia pensiun ASN #pt taspen #Uang pensiunan PNS naik #Gaji pensiunan PNS #uang pensiunan pns #Pensiun Pegawai #kementerian keuangan (kemenkeu) #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #pt asabri #Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI #Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Batas Usia Pensiun #Batas Usia Pensiun PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV #daftar rincian uang pensiun PNS 2025 #pegawai negeri sipil