RADARSEMARANG.ID, - Pemerintah belum lama ini telah mengumumkan program diskon tarif listrik 50 persen tidak akan diperpanjang.
Ini artinya, program diskon tarif listrik 50 persen yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025 ini akan segera berakhir.
Dalam mekanismenya, pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen saat membayar tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membeli 50 persen dari jumlah biasanya untuk mendapatkan daya (kWh) yang setara.
Adapun program diskon tarif listrik 50 persen ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Keputusan tersebut mengatur pemberian diskon biaya listrik kepada konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam kebijakan ini, PLN memberikan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat yang memiliki daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Namun begitu, program diskon tarif listrik 50 persen ini tidak akan diperpanjang setelah 28 Februari 2025.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langkah ini diambil dengan pertimbangan matang.
Program yang berlaku selama dua bulan (Januari-Februari 2025), dianggap cukup membantu masyarakat dalam masa transisi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil seperti yang dikutip dari Istana Kepresidenan.
Disamping itu, pemerintah meyakinkan efisiensi anggaran diperlukan untuk mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan program strategis lainnya.
Seiring dengan berakhirnya program diskon ini, tarif listrik PLN untuk rumah tangga dan lainnya akan kembali ke tarif listrik normal.
Kendati demikian, pelanggan prabayar masih dapat menikmati diskon 50 persen untuk pembelian token listrik hingga 28 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan harga pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran tagihan pelanggan pascabayar jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya, yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Sementara itu, PLN telah menetapkan batas maksimum pembelian token listrik kWh bulanan untuk menjamin keadilan dalam penyediaan listrik agar tidak terjadi monopoli pembelian token.
Menurut penjelasannya, batas pembelian token listrik dengan diskon 50 persen setara 324 kWh dengan 720 jam pemakaian sebulan.
Editor : Baskoro Septiadi