RADARSEMARANG.ID – Pemerintah era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka melakukan gebrakan dengan mengefisiensikan setiap daerah maupun kota untuk menghemat anggaran.
Efisiens ini mencapai 50 persen dari seluruh Kementerian dan Lembaga.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Usai menindaklanjuti adanya penghematan ini, pemerintah bisa hemat mencapai Rp256,1 triliun.
Lalu, untuk Transfer Ke Daerah (TKD) juga mengalami efisiensi mencapai Rp50,59 triliun.
Imbasnya banyak beredar kabar, muncul isu terkait penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke 13 dan 14 di tahun 2025.
Tentu, dengan adanya kabar tersebut membuat pegawai pemerintahan seperti ASN maupun PPPK, was-was.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa bagian yang dilakukan efisiensi yang diinstruksikan kepada seluruh pemimpin di Kota maupun Daerah.
Berikut ini daftar pos anggaran yang turut diefisiensi :
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Lantas, benarkah pemerintah juga melakukan efisiensi terkait THR dan Gaji bagi pegawai pemerintah di tahun 2025 ini ?
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S-37/MK.02/2025 ke semua Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga Negara.
Ada berbagai pos belanjaan yang terjadi penghematan antara 10 hingga 90 persen. Namun, tenang, dari sekian banyak pos anggaran yang dilakukan efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Bahkan Sri Mulyani resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait Transfer Ke Daerah.
"Rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," keterangan resmi Kemenkeu dikutip dari pada Rabu, 5 Februari 2025.
Tak berhenti disitu, Kemenkeu pun telah menentukan adanya penganggaran belanja pegawai termasuk gaji PPPK Daerah.
Dengan adanya keterangan dari Kemenkeu ini menjadi bukti jika isu terkait penghapusan tentang THR dan gaji bagi pegawai pemerintah ASN maupun PPPK tidaklah benar.
Sehingga bagi ASN maupun PPPK tidak perlu khawatir soal THR 2025 dan Gaji 13 ASN.
Berikut Besaran THR 2025 dan Gaji 13 dan 14 untuk ASN
Baca Juga: Tidak Lolos CASN 2024? Tenang CASN 2025 Bakal Dibuka, Gaji ASN Juga Bakal Naik Segini di Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya sendiri memiliki besaran sesuai dengan gaji pokok ASN.
Sedangkan ASN PPPK akan mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS dan PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan:
PNS Golongan I
- Golongan Ia adalah Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
- Golongan Ib adalah Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
- Golongan Ic adalah Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
- Golongan Id adalah Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
PNS Golongan II
- Golongan IIa adalah Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400
- Golongan IIb adalah Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500
- Golongan IIc adalah Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200
- Golongan IId adalah Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600
PNS Golongan III
Baca Juga: Video Syur Tersebar, Pegawai BUMN dan Selebgram Digelandang Ke Polres Gresik
- Golongan IIIa adalah Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
- Golongan IIIb adalah Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
- Golongan IIIc adalah Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
- Golongan IIId adalah Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700
PNS Golongan IV
Baca Juga: Viral Trend Foto Kungfu AI, Begini Cara Merubahnya, Ternyata Gampang!
- Golongan IVa adalah Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
- Golongan IVb adalah Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300
- Golongan IVc adalah Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400
- Golongan IVd adalah Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500
- Golongan IVe adalah Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.
PPPK
- Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II sebesar Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III sebesar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV sebesar Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan VI sebesar Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII sebesar Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
- Golongan VIII sebesar Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX sebesar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
- Golongan X sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Baca Juga: Bawakan Musik Lawas, OM Lorenza Kembali Naik, Peminatnya Semua Kalangan
- Golongan XI sebesar Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
- Golongan XII sebesar Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII sebesar Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
- Golongan XIV sebesar Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
- Golongan XV sebesar Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
- Golongan XVI sebesar Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII sebesar Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Jadwal Pencairan THR 2025, Gaji 13 dan 14 untuk ASN
Nominal yang tertera diatas sesuai dengan gaji pokok yang diperoleh bagi ASN. Pencairannya sendiri nantinya akan ditentukan oleh Pemeerintah pusat.
Jika merujuk dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR, gaji 13 dan 14 ini akan diprediksi sesuai dengan tahun sebelumnya.
Untuk THR sendiri akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika hari raya Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 30 Maret 2025, maka THR bisa cair pada 20 Maret 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi