RADARSEMARANG.ID – Ichlas Budhi Pratama (37) bersama Viska Dhea Ramadhani (26) resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik atas dugaan perzinahan dan pornografi.
Kedunya langsung ditahan di ruang tahanan Polres Gresik usai melakukan pemeriksaan di ruang Polres Gresik.
Untuk Ichlas Budhi Pratama dilaporkan oleh istriya berinisal POD (33) warga Kebomas, Gresik ke Polres Gresik terkait atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menyampaikan penetapan status tersangka tersebut tak sampai 24 jam usai mereka ditangkap saat nongkrong di sebuah Cafe kawasan Tidar, Surabaya.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, istri Ichlas Budhi Pratama ketika melakukan pelaporan juga turut melampirkan bukti video syur Ichlas dan Viska berdurasi 1 menit 34 detik di salah satu hotel di Gresik.
"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," tegas Rovan.
Alumnus Akpol 2006 ini menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan. "Setelah semua selesai baru ditahan,” pungkasny.
Sebelunya, warganet Gresik dibuat gempat lantaran tersebar sebuah video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang diduga melibatkan seorang selebgram asal Gresik berinisial V dan seorang pegawai BUMN di Gresik berinisial IBP.
Hasil penelusuran, dalam video tersebut diduga direkam di sebuah hotel di Gresik. Rekaman video ini pun viral dan memicu kecaman dari warga Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Ricard Mahenu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video mesum antara selebgram Gresik dengan oknum pegawai BUMN di Gresik.
"Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Besok kami akan sampaikan selengkapnya," katanya.
Pada bagian terpisah, PT Petrokimia Gresik pada Senin (03/02) pagi menyampaikan pernyataan resminya terkait kasus yang menimpa oknum pegawai berinisial IBP.
Lewat surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Adityo Wibowo, korporasi meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.
"Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/ memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," tulis Adityo Wibowo dalam siaran.
Perusahaan juga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Dan menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.
Diakhir pernyataan, Adityo juga menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai AKHLAK dan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Beberapa akun media sosial yang diduga milik keduanya terlihat tidak aktif.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi