Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 dari Golongan I hingga XVII Bisa di Atas Rp 7,3 Juta

Falakhudin • Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:14 WIB
Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima
Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.

Tahun 2025 nanti, akan ada banyak PPPK yang telah diangkat dari seleksi PPPK 2024.

Seleksi tahun ini dibuka dalam dua tahap.

 

Sementara tahap kedua ini berlangsung sampai 15 Januari 2024. 

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. 

 

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000. 

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan.

Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. 

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni: 

SD : golongan I 

Baca Juga: Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia Tanggapi Kasus Gus Miftah

 

SMP sederajat : golongan IV 

SLTA/Diploma I/sederajat : golongan V 

Diploma II : golongan VI 

Diploma III : golongan VII 

Baca Juga: Sambil Menangis Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Ini Pidato Lengkapnya

 

Sarjana/Diploma IV : golongan IX 

Pascasarjana S2 : golongan X 

Pascasarjana S3 : golongan XI 

 

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan.

Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah jenis tunjangan yang diperkirakan akan diberlakukan.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan faktor lain seperti masa kerja golongan (MKG) dan lokasi.

 

Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK kemudian berubah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perubahan gaji melalui peraturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PPPK.

 

Penyesuaian ini juga untuk mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat dan inklusif.

Dengan peningkatan gaji yang sebanding dengan beban kerja dan kinerja, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus turut mendukung pencapaian target pembangunan nasional jangka panjang.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

 

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

 

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

 

Tunjangan PPPK 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti. 

Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.

 

- Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.

- Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.

- Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

- Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional

 Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

 

- Tunjangan Pengamanan Persandian

- Tunjangan Bahaya Radiasi

- Tunjangan Bahaya Nuklir

- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis

 

- Tunjangan Khusus Provinsi Papua

- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

 

- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

- Tunjangan Guru dan Dosen. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Tunjangan Khusus Provinsi Papua #Golongan PPPK #gaji PPPK pada tahun 2025 #Kesejahteraan PPPK #Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Tunjangan PPPK 2025 #Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS #pembangunan nasional #Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #seleksi PPPK 2024 #Tunjangan Guru dan Dosen #gaji pppk 2025 #gaji dan tunjangan PPPK #besaran gaji PPPK #Presiden Joko Widodo