RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.
Tahun 2025 nanti, akan ada banyak PPPK yang telah diangkat dari seleksi PPPK 2024.
Seleksi tahun ini dibuka dalam dua tahap.
Sementara tahap kedua ini berlangsung sampai 15 Januari 2024.
Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.
Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan.
Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
SD : golongan I
Baca Juga: Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia Tanggapi Kasus Gus Miftah
SMP sederajat : golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat : golongan V
Diploma II : golongan VI
Diploma III : golongan VII
Baca Juga: Sambil Menangis Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Ini Pidato Lengkapnya
Sarjana/Diploma IV : golongan IX
Pascasarjana S2 : golongan X
Pascasarjana S3 : golongan XI
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan.
Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah jenis tunjangan yang diperkirakan akan diberlakukan.
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan faktor lain seperti masa kerja golongan (MKG) dan lokasi.
Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK kemudian berubah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perubahan gaji melalui peraturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PPPK.
Penyesuaian ini juga untuk mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat dan inklusif.
Dengan peningkatan gaji yang sebanding dengan beban kerja dan kinerja, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus turut mendukung pencapaian target pembangunan nasional jangka panjang.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Tunjangan PPPK 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti.
Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.
- Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Guru dan Dosen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi