RADARSEMARANG.ID, Semarang — Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Dalam pengisian DRH NI ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah.
Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen SKCK tersebut diunggah dalam format PDF.
Nah biasanya, untuk SKCK ini diperlukan jika kamu akan melamar pekerjaan ke suatu instansi terkait.
Namun, di tahun 2025 ini ada kabar baik lho untuk kamu yang akan membuat SKCK atau pun memperpanjang SKCK.
Pasalnya, di tahun 2025 untuk proses pembuatan SKCK sudah tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, ataupun kelurahan lagi lho.
Serta kini, para pembuat SKCK pun disarankan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online di apliksi Presisi Polri.
Lantas, apa saja persyaratan serta biaya terbaru pembuatan SKCK di tahun 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Syarat Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Saat pembuatan SKCK yang perlu diperhatikan adalah bagian keperluan.
Untuk pemberkasan DRH NI pada bagian keperluan SKCK dituliskan “Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK”.
Ini berarti peserta perlu membuat SKCK baru untuk keperluan pemberkasan.
Cara Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK 2024
Berikut cara membuat SKCK online terbaru untuk pemberkasan PPPK 2024:
1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
2. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
3. Isi nomor telepon yang Kamu pakai
4 Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
5. Selanjutnya lengkapi nama dan password
6. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
7. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
8. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
9. Lalu pilih SKCK
10. Untuk membuat SKCK ketuk menu “Ajukan SKCK”
11. Isi formulir dengan lengkap
12. Lalu lakukan foto KTP
13. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
14. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
15. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
16. Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi
17. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
itu dia biaya pembuatan SKCK di tahun 2025.
Semoga bermanfaat. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi