RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK berguna untuk mengurus administrasi, seperti pendaftaran sekolah sampai bidang keuangan.
Jika KK hilang atau rusak, pemerintah tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pencetakan ulang.
Saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara daring.
Pencetakan ini dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk KK.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir harus mencari kertas khusus untuk mencetak dokumen tersebut.
Sebab, masyarakat dapat menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang biasanya digunakan di printer pada umumnya.
KK yang dicetak secara daring dan mandiri tidak melemahkan kekuatan hukum dari dokumen ini.
Dokumen yang dicetak mandiri memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data.
Kode QR ini juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.
Fasilitas tersebut memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perbankan, sekolah, BPJS Kesehatan, atau bantuan sosial jika lupa membawa KK atau dokumen aslinya hilang.
Nomor KK juga berguna ketika mengurus kelahiran anak, kematian anggota keluarga, pindah domisili, dan pengurusan dokumen legal lainnya.
Baca Juga: Jadi Pendakwah, Aktris Tukang Bubur Naik Haji Menolak Filmnya diputar Kembali
Cek nomor KK online bisa dilakukan melalui ponsel dengan menghubungi Dukcapil lewat WhatsApp atau media sosial dan menggunakan aplikasi.
Agar lebih jelas, simak cara cek nomor KK online berikut ini.
Cara cek nomor KK online Masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal sebelum mengecek nomor KK secara online.
Di antaranya, nomor WhatsApp, yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), aplikasi media sosial, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Sambut 2025, Mobil Mewah jaGUar Perkenalkan Logo Barunya
Berikut cara cek nomor KK online:
1. Cara cek nomor KK online melalui media sosial Masyarakat bisa menghubungi Dukcapil melalui media sosial untuk mengecek nomor KK sendiri.
Caranya dengan mengirimkan pesan langsung atau direct message ke akun Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter/X @ccdukcapil, dan Instagram @dukcapilkemendagri.
Dalam pesan yang dikirimkan, masyarakat harus mengetikkan nama lengkap, NIK, dan tujuan cek nomor KK online.
2. Cara cek nomor KK online melalui WhatsApp Cara lainnya untuk mengecek nomor KK secara online adalah menghubungi nomor resmi WhatsApp Dukcapil di 08118005373.
Agar permintaan dipenuhi Dukcapil, ikuti caranya berikut ini:
Masukkan nomor WhatsApp Dukcapil Kirimkan pesan dengan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan pengecekkan Tunggu sampai admin WhatsApp Dukcapil merespons.
3. Cara cek nomor KK online melalui IKD Cara terakhir cek nomor KK online dapat dilakukan dengan membuka aplikasi IKD yang sudah diunduh di ponsel.
IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online yang sudah dilengkapi fitur keamanan biometric, seperti face recognition.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengurus berbagai hal tanpa harus menunjukkan KTP atau KK asli.
Namun, pastikan akun IKD sudah dibuat sebelum cek nomor KK online dilakukan.
Berikut cara buat akun IKD:
Unduh aplikasi IKD di ponsel Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email dan nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition Pilih scan QR Code yang dapat dari Dukcapil Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD Aktivasi IKD telah selesai.
Jika akun sudah dibuat, berikut cara cek nomor KK online melalui IKD: Pilih menu “Pelayanan” di halaman utama Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” Klik “Ajukan” Tunggu beberapa saat sampai data KK muncul.
Dilansir laman Dukcapil.kemendagri.go.id, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, termasuk KK, dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi Dukcapil.
Baca Juga: Jorge Martin Juara Dunia MotoGP 2024, Ini Dia Hasil MotoGP Barcelona
Sebelumnya, masyarakat harus mengecek terlebih dahulu keaslian dokumen menggunakan kode QR yang dapat dipindai melalui ponsel pintar.
Berikut adalah langkah-langkah mencetak KK secara mandiri:
1. Kunjungi kantor dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan.
Jika ingin melakukannya secara daring, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh setiap kantor dinas Dukcapil.
2. Setelah itu, masukan kontak yang dapat dihubungi, seperti nomor ponsel atau alamat email.
Kontak ini berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan dalam bentuk digital atau portable document format (PDF).
3. Selanjutnya, menunggu proses pengajuan oleh petugas Dukcapil.
4. Lalu, permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat.
5. Kemudian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil, PDF, dan personal identification number atau PIN untuk membuka layanan.
6. Selanjutnya, periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital yang diterima.
Jika terdapat kesalahan, dapat melaporkannya ke kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Setelah itu, masyarakat dapat menyimpan dan mencetak dokumen kependudukan digital, seperti KK, jika membutuhkannya untuk kemudian hari. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi