RADARSEMARANG.ID - Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tampak menuai beragam reaksi dari warganet.
Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 11 persen dikabarkan bakal naik menjadi 12 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di media sosial, sejumlah warganet terlihat mulai menyuarakan pendapatnya terkait dampak kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut.
Terpantau sejumlah warganet mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Sementara banyak warganet lainnya yang merasa khawatir kenaikan tarif PPN 12% akan menurunkan daya beli masyarakat.
Seorang warganet @bobomboi di media sosial X terlihat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini.
Menurutnya, isu kenaikan tarif PPN 12% ini mungkin hanya akan ramai untuk sementara waktu sebelum isu lain muncul dan mengalihkan perhatian masyarakat.
@bobomboi menuliskan "Gpp, rakyatnya kan cm vokal di medsos. Lagian PPN 12% ini paling rame sebentar, kalo ramenya ternyata agak lama, ya tinggal tangkep artis kena narkoba lagi”.
“Coming soon di 2025: PPN 12%, Tapera, Asuransi kendaraan bermotor. Ntar klo daya beli turun ya tinggal kasi BLT/bansos,” lanjutnya.
Sementara itu, akun @ethadisaputra tampak menawarkan alternatif yang lebih cerdas dan konstruktif serta terstruktur.
Dalam cuitannya di media sosial X, @ethadisaputra terlihat menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang mengatakan “Kami Bukan Membabi Buta, Iya kami tau, ga ada yang babi, dan ga ada yang buta”.
"Tapi, orang cerdas pasti tau ada beberapa cara yang belum dilakukan tapi LEBIH BAIK dilakukan daripada menaikan PPN menjadi 12%,” ungkapnya.
@ethadisaputra mengusulkan agar pemerintah meningkatkan pendapatan dari sumber daya alam, Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan badan layanan umum, daripada menaikkan tarif PPN.
Konsultan Penanam Modal Asing tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan penghindaran pajak.
Disamping itu, pemanfaatan teknologi juga diperlukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan.
Lebih lanjut, insentif fiskal untuk mendorong investasi di berbagai sektor dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat dengan pajak.
Meski demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini masih menjadi topik hangat di media sosial dengan berbagai perspektif sudut pandang.
Editor : Baskoro Septiadi