Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

GRATIS! Download Foto Presiden H Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Periode 2024-2029 dan Peraturan Pemasangannya

Falakhudin • Senin, 21 Oktober 2024 | 13:36 WIB
Presiden H Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Peridode 2024-2029
Presiden H Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Peridode 2024-2029

 

RADARSEMARANG.ID — Hari ini Jendral (Purn) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029.

Prabowo dan Gibran telah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden – Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (20/10/2024). 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Presiden Prabowo.

Baca Juga: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Semarang Masa Khidmah 2024-2029 Resmi Dilantik

Baca Juga: Ini Dia Susunan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Semarang Masa Khidmah 2024-2029

Setelah Prabowo, Gibran kemudian mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai wakil presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” ucap Gibran. 

Setelah mengucapkan sumpah atau janji, Prabowo – Gibran kemudian menandatangani berita acara pelantikan. 

Terkait aturan foto kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Meriah! Karnaval Pembangunan Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan Ditonton Ribuan Warga

Baca Juga: Mengenal Sosok Habib Husein Mutahar, Pengarang lagu 17 Agustus 45 Hari Merdeka Sekaligus Pendiri Paskibraka

Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan 

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. 

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Baca Juga: Asal-Usul dan Makna Malam Tirakatan 17 Agustus, Ternyata Begini Sejarahnya

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kelas

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

Kertas Art Carton, 26O gram,

Warna offset

Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm

Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.

Baca Juga: Gratis Download Logo Hari Pramuka 2024 yang Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Intip Juga Sejarahnya Disini

Baca Juga: Unik! Intip Keseruan Lomba Agustusan Wakul Gantung hingga Pasang Jilbab Segiempat Bapak-bapak di Sarowo Ungaran Timur

Sedangkan Link untuk mendownload foto Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran secara resmi dapat diunduh di laman Kementerian Sekretariat Negara atau disini.

https://drive.google.com/drive/folders/129OfYcB7t4mdOZWutA05Flkij718oIpV

Demikian tadi uraian dari aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden beserta link gambar buat mengunduh. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bendera Negara #Gibran Rakabuming Raka #gambar Presiden #gambar Wakil Presiden #Lambang Negara #H Prabowo Subianto #Foto Presiden dan Wakil Presiden