RADARSEMARANG.ID — Hari ini Jendral (Purn) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029.
Prabowo dan Gibran telah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden – Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (20/10/2024).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Presiden Prabowo.
Baca Juga: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Semarang Masa Khidmah 2024-2029 Resmi Dilantik
Baca Juga: Ini Dia Susunan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Semarang Masa Khidmah 2024-2029
Setelah Prabowo, Gibran kemudian mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai wakil presiden.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” ucap Gibran.
Setelah mengucapkan sumpah atau janji, Prabowo – Gibran kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Terkait aturan foto kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).
Baca Juga: Meriah! Karnaval Pembangunan Desa Sumberejo Kecamatan Pabelan Ditonton Ribuan Warga
Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Baca Juga: Asal-Usul dan Makna Malam Tirakatan 17 Agustus, Ternyata Begini Sejarahnya
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kelas
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Kertas Art Carton, 26O gram,
Warna offset
Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm
Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.
Sedangkan Link untuk mendownload foto Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran secara resmi dapat diunduh di laman Kementerian Sekretariat Negara atau disini.
https://drive.google.com/drive/folders/129OfYcB7t4mdOZWutA05Flkij718oIpV
Demikian tadi uraian dari aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden beserta link gambar buat mengunduh. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi