Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan klarifikasi tersebut. “Iya pasti (dipanggil). Cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Tim Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), lanjut Nawawi, saat ini masih memproses laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. “Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ucap Nawawi.
Sebelumnya, KPK membatalkan rencana untuk menyurati Kaesang Pangarep. KPK berdalih, pihaknya akan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Seperti diketahui, KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan, yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Kepada media, Tessa menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Kata Tessa, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.
Baca Juga: Makin Gempar! Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Libatkan Pemkot Solo, Ini Faktanya
"KPK sedang berfokus di proses telaah. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," beber Tessa.
Klarifikasi dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung untuk menentukan apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
Awalnya, KPK menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi private jet bersama sang istri, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Menariknya, sikap KPK justru berubah. KPK beralasan, saat ini tengah memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM. "Isunya masih sama, bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi, dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.
KPK, sambung Tessa, tidak menerima tekanan dalam memproses dugaan penerimaan gratifikasi yang ditudingkan kepada Kaesang. Tessa berharap, Kaesang bisa secara sukarela memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan private jet itu ke KPK. "Sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana.” (isk)
Editor : Iskandar