Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bikin Nyesek, Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara Cuma Karena Pelihara Ikan Jenis Ini

Iskandar • Selasa, 10 September 2024 | 18:16 WIB

 

ikan aligator (tangkapan layar Pinterest)
ikan aligator (tangkapan layar Pinterest)
RADARSEMARANG.ID, Malang— Majelis hakim  Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9), menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Piyono (61). Warga Malang itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memelihara ikan aligator.

Kakek berusia 61 tahun itu, dianggap melanggar  pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Mendengar putusan majelis hakim, Piyono sesenggukan. Air matanya tumpah. Ia menangis di pelukan keluarganya. Piyono mengaku  tidak tahu ada aturan dari pemerintah yang mengatur larangan memelihara ikan jenis aligator. Karena itu, Piyono merasa tak bersalah atas tindakannya.

Baca Juga: Jamu Australia, Timnas Indonesia Bakal Mati-matian untuk Raih Kemenangan

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota  Malang (JPU) menuntut Piyono hukuman selama 8 bulan penjara. Artinya, vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada Piyono lebih rendah tiga bulan dari tuntutan JPU.

Kepada media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, meyampaikan, kendati vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya, ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dan memenuhi keadilan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami," kata Suud, Senin (9/9).

Kasus yang menimpa Piyono  tidak bisa diselesaikan  melalui restorative justice. Sebab, tidak ada korban dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada perdamaian.

Guntur Putra Abdi selaku pengacara Piyono  kecewa dengan putusan majelis hakim. Guntur berpendapat,  seharusnya Piyono  bisa mendapatkan putusan lebih ringan lagi.

"Kami  juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ujarnya.

Aji Nuryanto, anak kandung Piyono, mengatakan bahwa ayahnya tidak tahu bahwa ikan aligator yang dibeli di  Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu, tidak boleh dipelihara. Kata Aji, pihak keluarga terkejut ketika tiba-tiba datang petugas Polda Jatim ke kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar.

Baca Juga: Tiga Formasi CPNS Pemkot Semarang Sepi Peminat, Buruan Daftar!

Dikatakan,  sang ayah membeli 8 ikan aligator pada  2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Masing-masing seharga Rp  10 ribu. Selama perawatan, tiga ekor di antaranya mati. Tersisa lima ekor yang saat ini berukuran panjang sekitar 1 meter. Jenis ikan alligator yang dipelihara Piyono adalah ikan aligator Gar.

Selama ini, ikan tersebut kadang difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. “Kami sama sekali  tidak tahu kalau ikan jenis itu tidak boleh dipelihara,” ucap Aji. (isk)

Editor : Iskandar
#ikan aligator #pengadilan negeri kota malang #Aligator Gar