Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus I Nyoman Sukena Pelihara Landak Kian Jadi Sorotan, Akademisi STAHN Bali Pinta Restoratif Justice, Ini Alasannya

Aris Hariyanto • Senin, 9 September 2024 | 03:52 WIB
Akademisi STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H, mengupayakan restoratif justice terkait kasus I Nyoman Sukena.
Akademisi STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H, mengupayakan restoratif justice terkait kasus I Nyoman Sukena.

RADARSEMARANG.ID - Kasus I Nyoman Sukena yang memelihara hewan landak kian menjadi sorotan dan menarik berbagai pihak.

Salah satunya adalah akademisi dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang mengupayakan restoratif justice untuk kasus I Nyoman Sukena ini.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pria Bali asal Badung tersebut terancam hukuman penjara lima tahun lantaran gegara memelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica).

Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H., salah satu akademisi STAHN, menekankan pentingnya asas "ultimum remidium", yaitu penggunaan hukum pidana sebagai pilihan terakhir.

Menurutnya, Sukena tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah spesies yang dilindungi dan tidak memiliki niat jahat dalam memelihara hewan tersebut.

Alasannya terutama dalam kasus ini di mana pelaku tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.

Selanjutnya adalah tentang rasa kemanusiaan yang sangat penting bagi warga Bali khususnya dam masyarakat luas pada umumnya.

Menurut Gede Yoga, sebagai manusia Bali sudah terbiasa hidup dan berdampingan secara harmonis dengan lingkungan serta makhluk hidup (hewan).

Dalam kasus ini, Sukena hanya berniat merawat landak tersebut tanpa mengetahui status perlindungannya.

Meskipun bahwa landak yang dipelihara tersebut merupakan peninggalan dari orang tua yang telah tiada.

Sukena hanya meneruskan perawatan, hal ini jelas tidak mencerminkan adanya niat yang disengaja atau bahkan kelalaian.

Situasi akan berbeda jika pelaku terlibat dalam tindakan membunuh, memperdagangkan, atau menyiksa hewan landak tersebut.

Namun, dalam kasus ini, satu keluarga telah merawat landak Jawa dengan baik selama 5 tahun, dari dua menjadi empat ekor.

Tentunya hal ini menunjukkan niat baik dalam memberikan kehidupan layak bagi hewan landak tersebut yang saat ditemukan masih kecil.

Gede Yoga mengatakan “Pada kesempatan ini kami memohon kepada penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan mengedepankan rasa kemanusiaan”.

“Semoga terketuk pintu hatinya, dan bisa membebaskan pelaku dengan mengedepankan upaya restoratif justice”.

“Mengembalikan landak Jawa ke habitatnya, mengembalikan pemilik pada keluarga dan masyarakatnya,” harap Gede Yoga yang dikutip dari Baliexpress JawaPos.com.

Dosen hukum tersebut menambahkan bahwa, hukum seharusnya berfungsi untuk menciptakan rasa aman, kenyamanan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bukan justru menjadikan masyarakat sebagai objek utama dalam penegakan hukum, yang sering kali terlihat tajam terhadap kalangan bawah namun tumpul terhadap kalangan atas.

Editor : Baskoro Septiadi
#Landak #Restoratif Justice #Akademisi STAHN #Gede Yoga Satriya Wibawa #bali #ultimum remidium #landak jawa #dosen hukum #Kasus I Nyoman Sukena #I Nyoman Sukena #memelihara hewan