Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Viral! Netizen Soroti Pria di Bali Nangis Histeris Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa

Aris Hariyanto • Minggu, 8 September 2024 | 03:18 WIB
Tangkapan layar video viral terkait Pria di Bali yang nangis histeris usai divonis 5 tahun penjara gegara pelihara Landak Jawa.
Tangkapan layar video viral terkait Pria di Bali yang nangis histeris usai divonis 5 tahun penjara gegara pelihara Landak Jawa.

RADARSEMARANG.ID - Kasus seorang pria di Bali yang divonis 5 tahun penjara karena memelihara landak Jawa, telah memicu reaksi keras dari netizen.

Kabar tersebut menjadi viral di media sosial, usai unggahan video yang menunjukkan pria Bali ini menangis histeris saat keluar dari pengadilan.

Pria tersebut diketahui bernama I Nyoman Sukena, warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.

Menurut informasi sebelumnya, Sukena baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang tersebut merupakan agenda lanjutan dari kasus yang menimpanya terkait pelihara Landak Jawa hingga membuat Sukena divonis 5 tahun penjara.

Terpantau banyak netizen yang bersimpati dan menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

Salah seroang netizen dengan tegas mengatakan “Tinggal ambil landaknya, kasih tau klo itu gk boleh. Beres. Knpa hrs dipenjarakan, heran”.

Sukena mengaku tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya bahwa landak yang ia pelihara termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

“Teguran dulu gak bisa kah????? kasian loh asli, mimin aja juga gak tau kalau landak gak boleh dipelihara. Emang harus riset dulu”.

“Tapi untuk warga di sana, Perlu lah disosialisasi dan di cek apakah landaknya ada sakit atau apa?”.

“Kalau landaknya gak kenapa2 ya ditegur. Apalagi dia tulang punggung keluarganya,” ucap @cettamandarin di Instagram.

Banyak yang merasa simpati dan mengkritik keras hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan niat baik Sukena.

“Woiii yg beginian langsung di prosess. Lah yg pejabat2 korupsi itu apa kabar ???? Ga adil emang !,” tulis akun @rere_wnv.

Mereka menyuarakan keprihatinan di media sosial, menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak adil.

Beberapa netizen bahkan mengajak untuk menggalang dukungan agar hukuman Sukena bisa diringankan atau dibebaskan.

“Kita bersatu untuk pak nyoman,” kata netizen @uyirks pada unggahan video viral di salah satu akun Instagram.

Dikabarkan sebelumnya, kasus ini bermula dari Nyoman Sukena yang telah memelihara landak Jawa selama lima tahun.

Nyoman Sukena memperoleh dua ekor anak landak dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang.

Landak tersebut kemudian dirawat hingga mencapai usia dewasa, dan hingga melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, niat baiknya berujung pada dakwaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali menangkapnya, menyita landak-landak tersebut, dan menahan Sukena.

Hingga akhirnya membuat Sukena kini ditahan di Lapas Kerobokan dengan dakwaan ancaman penjara 5 tahun.

Editor : Baskoro Septiadi
#Sumber Daya Alam Hayati #video viral #lapas kerobokan #Pria di Bali #media sosial #badung #landak jawa #Pengadilan Negeri #denpasar #netizen #I Nyoman Sukena