Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Dua Poin Revisi UU Pilkada Putusan MK yang Dianulir DPR Hingga Peringatan Darurat Viral di Media Sosial

Aris Hariyanto • Kamis, 22 Agustus 2024 | 01:18 WIB
Gambar Peringatan Darurat mendadak viral di media sosial diduga berkaitan dengan hasil keputusan DPR yang menganulir putusan MK.
Gambar Peringatan Darurat mendadak viral di media sosial diduga berkaitan dengan hasil keputusan DPR yang menganulir putusan MK.

RADARSEMARANG.ID - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir dua poin penting dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Keputusan ini memicu berbagai reaksi publik hingga munculnya gambar Peringatan Darurat yang mendadak viral di media sosial.

Setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada, muncul beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Revisi terhadap UU Pilkada ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut telah menetapkan syarat-syarat baru dalam proses pengajuan calon kepala daerah.

Namun, DPR memutuskan untuk tetap mempertahankan aturan lama, yang dinilai lebih menguntungkan partai politik besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut ini dua poin revisi UU Pilkada dari putusan MK yang dianulir DPR.

1. Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Putusan MK menurunkan ambang batas jumlah suara bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon kepala daerah.

Namun, DPR memutuskan untuk tetap menggunakan ambang batas seperti aturan semula, yaitu 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu.

2. Batas Usia Calon Kepala Daerah

DPR juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi UU Pilkada.

Hal ini berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya menetapkan syarat usia baru bagi calon kepala daerah.

Sementara itu, viralnya gambar Peringatan Darurat di media sosial diduga berkaitan dengan hasil keputusan DPR yang menganulir putusan MK.

Gambar Peringatan Darurat tersebut menampilkan tayangan darurat dengan suara khas siaran televisi analog.

Selain itu, juga terdapat kode peringatan yang tampak resmi seperti siaran yang terjadi pada tahun 1991.

Diketahui gambar ini merupakan bagian dari tren “Analog Horor” yang sering kali digunakan untuk menimbulkan kesan kepanikan.

Meski demikian, terpantau banyak warganet yang mengaitkannya dengan dua poin revisi UU Pilkada putusan MK yang Dianulir DPR terkait Pilkada Serentak 2024.

Editor : Baskoro Septiadi
#putusan mk #revisi uu pilkada #televisi analog #peringatan darurat #media sosial #Mendadak Viral #Pilkada Serentak 2024 #Analog Horor #uu pilkada