RADARSEMARANG.ID - Insiden Serangan Ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) masih menjadi polemik pembicaraan publik.
Pasalnya, serangan ransomware ini berdampak pada sistem KIP Kuliah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Akibatnya, serangan tersebut telah menyebabkan data calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) hilang.
Menyusul adanya dampak insiden ini, perguruan tinggi diminta memperpanjang batas waktu pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Hal tersebut ditujukan bagi pendaftar KIP Kuliah melalui SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) maupun SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan “Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah”.
Keterangan Suharti tersebut juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Masalah PDN yang terbit pada 28 Juni 2024.
Melansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, sebanyak 853.393 orang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2024 ini.
Selama masa pemulihan sistem KIP Kuliah, pendaftar yang dinyatakan lulus SNBP dan SNBT harus menunggah ulang dokumen.
Selain itu, pendaftar juga diharuskan reclaim akun KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2024.
Suharti menambahkan, reclaim akun KIP Kuliah tetap dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sedangkan cara reklaim akun KIP Kuliah dapat dilakukan melalui sistem KIP Kuliah pada laman situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang ingin daftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri atau perguruan tinggi swasta, bisa melakukan pendaftaran mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Terkait pembayaran UKT, perguruan tinggi swasta juga diminta untuk menyesuaikan jadwal agar memiliki kesempatan yang sama.
Editor : Baskoro Septiadi