RADARSEMARANG.ID - Menjelang bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan terkait penggunaan pengeras suara dalam saat sholat tarawih.
Imbauan dari Kemenag ini diketahui menuai beragam tanggapan dari warganet. Ada yang mendukung dan ada juga yang mengecamnya.
Mereka menilai bahwa, penggunaan pengeras suara dalam lebih menghormati hak orang lain untuk beristirahat, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, dan anak-anak.
Selain itu, hal tersebut menurutnya dapat menjaga toleransi antarumat beragama dan menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.
Namun demikian, ada juga warganet yang mempertanyakan bagaimana cara memastikan volumenya tidak lebih dari 100 dB.
Ada pula yang khawatir aturan ini akan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara (speaker) telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran tersebut, umat Islam diimbau untuk menggunakan pengeras suara dalam (internal) saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.
Penggunaan pengeras suara luar (eksternal) diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat untuk gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid atau musala.
Meski demikian, imbauan dari Menag ini mendapat sorotan dari Imam Shamsi Ali melalui media X @ShamsiAli2.
Dalam postingannya, @ShamsiAli2 mengungkapkan “Sementara kita di sebagian kota boleh perdengarkan azan keluar Masjid, ini di Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah diminta suara Tarawih dalam Masjid saja”.
“Di mana logika Menteri agama ini? Apa alasan suara bacaan tidak boleh keluar? Memangnya selama ini merusak org lain?”, kata Imam Shamsi Ali.
Postingan tersebut kemudian mendapat berbagai reaksi beragam dari beberapa warganet di media sosial X.
Akun @dVmRahmat46 mengatakan “Sudah beda penerapannya antara azan dengan suara ceramah dan bilal tarawieh. Wajar kalau suara azan harus keluar untuk manggil orang shalat karena sifatnya wajib”.
“Namun kalau shalawat nabi, ceramah, ini hukumnya sunnah. Sehingga kepentingannya udah beda. Jedanya saja sudah beda”.
“Tiap tahun dia ini pasti memberikan statement yg beginian menjelang Ramadhan , ini agama nya NKRI x lho, yg lain nya anteng2 aja kog lah dia ini ??? - Ah sdh lah”, tulis akun @alboy_aboe.
“Menteri agama ini galak amat ke umat Islam, agama dia apa ya?,” tulis akun @1abdulhakim.
Editor : Baskoro Septiadi