RADARSEMARANG.ID - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi anggota TNI dan Polri di awal tahun 2024 ini.
Kenaikan gaji ini juga telah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan keterangannya, tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk meningkatkan performa dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri.
Selain itu, juga untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dikabarkan selanjunya, kenaikan gaji TNI dan Polri tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024.
Jumlah gaji yang diterima oleh anggota TNI dan Polri pada 2024 ini berbeda-beda, tergantung dari golongan dan pangkat yang dimiliki.
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji TNI dan Polri 2024 per golongan dan pangkat.
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal Besar: Rp 5.612.000-Rp 6.344.000.
Baca Juga: Mabes TNI Beberkan Alasan Mayor Teddy yang Hadir di Debat Capres Pertama, Begini Penjelasannya
Gaji Polri
Golongan I: Tamtama Polri
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan V: Perwira Tinggi Polri
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.