RADARSEMARANG.ID, JAKARTA — Anda yang pemilik motor dan mobil, bersiap-siaplah mengeluarkan kocek lebih untuk bayar pajak kendaraan.
Bukan tidak mungkin, pada tahun ini, tepatnya setelah pemilu, pemerintah akan menaikkan pajak kendaraan motor dan mobil. Tepatnya, pajar motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin.
Rencana kenaikan pajak motor berbahan bakar bensin disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam video sambutannya di acara peluncuran mobil Cina Build Your Dream (BYD) di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga: Aaf: Ayo Bayar Pajak, Motor Jangan Bodong
Luhut menyampaikan alasan kenapa pemerintah perlu menaikkan pajak motor konvensional berbahan bakar bensin.
Menurut mertua Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak tersebut, kebijakan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo pada pekan depan.
"Nanti hari Jumat kami dengarkan laporan sehingga nanti di minggu-minggu berikutnya kita bawa ke atas (presiden), kita dengar hasil keputusan itu sendiri," kata menteri yang baru saja sembuh dari penyakitnya itu.
Kata Luhut, kebijakan menaikkan pajak motor bensin guna mendukung upaya mengurangi polusi udara. Nah, kenaikan pajak nantinya akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik.
“Sehingga nantinya itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ucap Luhut.
Baca Juga: Cek Kembali Daftarnya! Ternyata 5 Kendaraan Ini Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Masih menurut Luhut, upaya menaikkan pajak motor konvensional berbahan bakar bensin, kesempatan bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih.
“Mengurangi subsidi yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan oleh Menteri Budi Sadikin (Menteri Kesehatan) kepada kami, tinggal nanti kami cari ruangnya bagaimana untuk membuat ekonomi tetap jalan dengan baik.” (isk)
Editor : Tasropi