Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Peneliti CFDS UGM Soroti Regulasi Pemerintah Tentang TikTok Shop yang Terindikasi Resiko Keamanan Pengguna, Begini Penjelasannya

Aris Hariyanto • Kamis, 11 Januari 2024 | 16:12 WIB
Tiktok Shop dashboard produk.
Tiktok Shop dashboard produk.

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah dibuat pusing oleh kembali hadirnya Tiktok Shop meski sudah menerbitkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi tersebut berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski TikTok Shop sudah kembali beroperasi, regulasi pemerintah tentang social commerce tersebut dinilai masih abu-abu atau belum tegas.

Hal itu diungkapkan oleh Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikutip dari JawaPos.com pada Rabu (10/1).

Menurutnya, terdapat celah keamanan siber saat terjadinya transaksi di social commerce yang dilakukan oleh pengguna.

Selain itu, transaksi tersebut juga dinilai tidak seaman transaksi pengguna di platform e-commerce.

Menurut Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim, selaku Research Coordinator CFDS UGM mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih terindikasi dilanggar TikTok Shop.

Selain itu juga terdapat aturan yang masih dianggap belum mewadahi hal tersebut.

Pihaknya meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang tegas dan komprehensif mengenai social commerce agar transaksi dapat dilakukan dengan aman.

Karim mengatakan “Menurut kami, sebenarnya konsep social commerce di Indonesia ini masih sangat kurang terkait regulasi, baik ke arah pelaku (UMKM) maupun ke arah konsumen”.

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menurut Karim masih abu-abu atau belum jelas terkait aturan main TikTok Shop.

Dibandingkan dengan e-commerce, platform social commerce seperti TikTok Shop memiliki resiko keamanan yang lebih tinggi.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya platform perantara dalam transaksi social commerce yang terjadi antara pembeli dan penjual.

Dengan adanya platform perantara atau buffer akan menjadi pembeda ketika pengguna bertransaksi di e-commerce.

"Mekanisme TikTok Shop atau TikTok Live hanya berperan sebagai medium untuk mempromosikan atau mengiklankan produk dari penjual kepada konsumen," imbuh Karim.

Karim menambahkan, keamanan penjual dan konsumen di platform e-commerce dijamin dengan mekanisme perlindungan yang lebih baik dengan adanya sistem yang lebih canggih.

Karim menyatakan bahwa meskipun mekanisme jual beli di platform e-commerce tidak seaman dan nyaman seperti yang diharapkan, namun perlindungan bagi penjual dan konsumen tetap menjadi perhatian utama bagi mereka.

Editor : Baskoro Septiadi
#e-commerce #UGM #tiktok shop #social commerce #REGULASI #UMKM #CfDS