RADARSEMARANG.ID, BANDUNG - Insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka Bandung telah menyebabkan 4 petugas KAI meninggal dunia dan 22 penumpang mengalami luka-luka.
Para korban tersebut jugs sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC untuk perawatan.
Selanjutnya, PT Jasa Raharja dikabarkan menjamin seluruh korban imbas dari kecelakan kereta api tersebut.
Dilansir dari JawaPos.com, Semua korban akan mendapatkan jaminan sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris sah korban yang meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menuturkan “Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat”.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar dan manifestasi kehadiran negara bagi masyarakat, seperti yang dijelaskan oleh Dewi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan akurat.
Menurut Dewi, begitu mendapat informasi tentang kecelakaan itu, pihaknya langsung merespons dengan cepat.
“Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ungkap Dewi.
Jasa Raharja juga mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita yang sangat mendalam atas insiden kecelakaan kereta api tersebut.
Seperti telah dikabarkan sebelumnya, terjadi kecelakaan kereta api antara KA Turangga vs KA Lokal Bandung (Commuterline Bandung Raya) yang keduanya bertabrakan.
Kecelakan kereta api tersebut terjadi di lintas Haurpugur - Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.03 WIB.
Editor : Tasropi