RADARSEMARANG.ID, - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menginstruksikan kepada Gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Keterangan yang disampaikan Dr. Hj. Ida Fauziyah M.Si. itu diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Selasa (14/11).
Dakam keterangannya, penetapan kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024, Gubernur wajib mengumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya peningkatan Upah Minimum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada (10/11).
Acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah ini telah dilaksanakan pada Senin (13/11) di Jakarta.
Menaker Ida mengatakan “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023.”
“Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” lanjut Ida.
Selanjutnya Ida menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, sebagai cara untuk memberikan penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah membantu pertumbuhan ekonomi negara.
Ia berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai standar panduan untuk kepentingan golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " kata Ida.
Keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 akan meningkatkan produktivitas perusahaan serta membuat kepastian berusaha untuk dunia usaha dan industri.
Ida menegaskan lagi, perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan akan berjalan dengan baik dalam situasi ini.
Selanjutnya penerapan struktur dan skala upah, juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Menurut Menaker, sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
Ida mengatakan “Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh”.
“Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, " ucapnya. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi