Tengok Profil dan Rincian 20 Miliar Harta Eddy Hiariej, Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap
Hardiana Ratnasari• Sabtu, 11 November 2023 | 03:59 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, pada Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
RADARSEMARANG.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej atau Wamenkumham Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (9/11/2023).
Hal ini disampaikan Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK, dan disiarkan langsung dari Gedung Merah Putih KPK.
Siaran ini diunggah di laman Instagram resmi KPK, @official.kpk, bertajuk ‘Konferensi Pers Pengembangan Perkara Dugaan Suap di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak’.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,“ tandas Alexander Marwata, tanpa menyebutkan nama-namanya.
1. Kronologi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kasus aliran dana yang tengah ditelusuri KPK ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023.
Sugeng melaporkan Guru Besar yang akrab disapa ‘Prof Eddy’ tersebut atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.
Adapun peristiwa ini terjadi di kisaran bulan April hingga Oktober 2022.
Uang gratifikasi tersebut diduga diterima oleh dua orang asisten pribadi Eddy yang berinisial YAR dan YAM. Akan tetapi keduanya menolak tuduhan itu, dengan melaporkan balik ketua LSM IPW tersebut ke Bareskrim Polri.
Eddy sendiri awalnya tak menanggapi serius. Hingga pada 4 April 2023, melalui tim kuasa hukumnya, pria kelahiran Ambon tersebut melayangkan keterangan tertulis kepada Bareskrim Polri untuk menindak Sugeng atas pelanggaran UU ITE.
Kasus yang menyeret Wamenkumham ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2023, akan tetapi butuh waktu sekitar delapan bulan untuk menaikkan status Eddy menjadi tersangka.
2. Profil dan Perjalanan Karier
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej menggendong balita, anak narapidana di lapas perempuan LPP Palembang (unggahan 1/8/2022)
RADARSEMARANG.ID, JAKARTA - Perjalanan karier Eddy Hiariej terbilang cemerlang. Ia adalah seorang akademisi bergelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana lulusan Fakultas Hukum UGM di tahun 2010.
Gelar tersebut diperolehnya di usia yang relatif muda, 37 tahun. Karena kecerdasannya itulah, Presiden Joko Widodo mempercayakan jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM padanya di 2020.
Eddy menjadi semakin dikenal masyarakat, ketika dirinya didaulat menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Masyarakat tentunya tidak lupa, Eddy juga pernah menjadi saksi kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.
Dan bila menengok lebih ke belakang lagi, di 2016, Eddy pernah dihadirkan dalam proses peradilan Jessica Kumala Wongso, di mana dirinya diminta memaparkan pendapatnya sebagai saksi ahli atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Asisten wakil rektor bidang kemahasiwaan UGM ini sepanjang hidupnya, sudah menelurkan beberapa buku, di antaranya:
Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
Teori dan Hukum Pembuktian (2012)
Hukum Acara Pidana (2015)
Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)
Almarhum ayah Eddy sempat memintanya untuk menjadi jaksa, namun kemudian beralih keinginan agar putranya tersebut menjadi seorang pengacara.
Profesi yang ditekuni Eddy Hiariej, sebagai berikut:
(1999 – sekarang) : Dosen Fakultas Hukum UGM
(2002 – 2007) : Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiwaan UGM
(2017 – 2020) : Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
(2020 – sekarang) : Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
Sebenarnya, berapa nominal harta kekayaan yang dimiliki Eddy Hiariej? Dikutip dari Jawa Pos, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Rp 20,6 miliar.
Eddy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak, tertanggal 2 Maret 2023.
A. Harta Tidak Bergerak
Eddy memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Sleman, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 23 miliar.
B. Harta Bergerak
Harta bergerak yang dimiliki Eddy berupa kendaraan, dengan nilai keseluruhan Rp 1,21 miliar. Adapun perinciannya sebagai berikut:
Mobil Honda Oddysey keluaran 2014, senilai Rp 314 juta.
Mobil Mini Cooper 5 Door A/T keluaran 2015, senilai Rp 468 juta.
Mobil Jeep Cherokee edisi Limited keluaran 2014, senilai Rp 428 juta.
Selain itu, kas atau uang tunai, yang dalam hal ini termasuk harta lancar (bergerak), sejumlah Rp 1.933.937.234. Sementara, utang yang ditanggung, senilai 5.449.440.788.
Dapat ditaksir, sub total kekayaan Eddy adalah harta tidak bergerak, ditambah harta bergerak dan uang kas, yaitu 26.143.937.234. Dan dikurangi jumlah utang, didapat nominal Rp 20.694.496.446. ***