RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Senin (16/10).
Diketahui, batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh MK merupakan gugatan dari sosok Almas Tsaqibbiru Re A mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) putra dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Almas Tsaqibbirru melalui penetapan batas usia capres-cawapres, yaitu tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip melalui Radar Kudus.
Masih dengan sumber yang sama, Hakim MK menilai adanya perbedaan mengenai permohonan Almas dengan Partai Garuda.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” ucapnya.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo dimana pemohon memohon ketentuan normal Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” lanjut Hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Perlu diketahui, lantaran permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. (*/bas)
Baca Juga: Bentrok Massa PDIP dan GPK Pecah di Muntilan, Sejumlah Motor Dibakar
Berikut putusan lengkap yang dibacakan MK
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Editor : Baskoro Septiadi