Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Eks Mentan, Sekjen, dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi; Pungutan Seleksi Pejabat, SYL Dkk Terima Rp 13,9 M

Agus AP • Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:35 WIB
Kasdi Subagyono dan Syahrul Yasin Limpo
Kasdi Subagyono dan Syahrul Yasin Limpo

RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Di antara tiga tersangka, salah satunya adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua tersangka lain adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga: Akui Temani Pertemuan SYL dan Firli, Begini Penjelasan Lengkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar

Kasdi bahkan langsung ditahan kemarin (11/1) setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut. Kasdi diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Sejatinya, Syahrul dan Hatta kemarin juga dipanggil untuk diperiksa. Namun, mereka tidak datang. Syahrul beralasan tengah pulang kampung menjenguk sang ibunda yang sakit.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Kasdi dan Hatta menduduki jabatan sebagai Sekjen dan direktur sejak SYL menjabat Mentan.

Saat menjabat itu, SYL sering menerapkan kebijakan personal terkait lelang jabatan di kementerian.

Salah satunya melakukan pungutan dalam seleksi pejabat eselon I dan II. Hasil pungutan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Misalnya, pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

”Dari proses pungutan itu, SYL menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan,” bebernya kemarin.

Berdasar penyidikan, besaran pungutan yang dilakukan SYL bervariasi. Yakni, antara USD 4.000 hingga USD 10.000.

Berbagai pungutan juga dilakukan di sektor pengadaan barang di lingkungan Kementan. Dari sana, pada realisasinya ditemukan beberapa mark-up harga barang.

Dari hasil pemerasan dan gratifikasi itu, ketiganya menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar. Jumlah itu di luar dari penyitaan barang bukti berupa uang puluhan miliar dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Tanak mengatakan, KS dijerat UU Tipikor Pasal 12 huruf e atau pemerasan dan Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL, Ini Profil Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar

”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Ervin Lubis, kuasa hukum SYL, menyebutkan bahwa kemarin pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dalam permintaan jadwal ulang itu, tim kuasa hukum melampirkan salinan surat kuasa khusus yang diberikan SYL. Saat ini SYL sedang berada di Makassar.

”Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” jelas SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Ervin Lubis, kemarin. SYL menyebut ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit.

Selain meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, SYL diketahui mengajukan praperadilan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Kemarin surat permohonan itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

”Pengajuan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon oleh KPK,” terang Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos. Sidang perdana gugatan praperadilan itu bakal digelar pada Senin, 30 Oktober.

Pada bagian lain, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Kemarin penyidik dari ditkrimsus memanggil kembali Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kapasitas sebagai saksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Irwan tiba pukul 13.15. Irwan diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

”Saat ini masih diperiksa penyidik,” katanya.

Berdasar informasi, Irwan pernah diminta oleh SYL untuk menemani menemui Firli. Pertemuan tersebut terjadi pada 2021.

Namun, pertemuan itu disebut membahas kerja sama pencegahan korupsi di Kementan.

Firli adalah atasan Irwan ketika menjabat direktur kriminal umum di Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dengan SYL, Irwan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dilansir dari Radar Semarang, Irwan tidak menampik pernah diperiksa sebelumnya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

”Saya sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Nah, sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Tentu saya akan dimintai keterangan,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang (10/10).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya terus memproses kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut. Namun, dia tidak berbicara secara detail. (elo/ygi/c6/fal)

Editor : Agus AP
#Syahrul Yasin Limpo #Kasdi Subagyono #SYL #Sekjen Kementan #Muhammad Hatta