Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pasangan Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Ringan; Aryarota 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anisa 1 Tahun Penjara

Agus AP • Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:37 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, SURABAYA – Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, pasangan pemeran video kebaya merah, divonis berbeda. Aryarota dihukum pidana 1 tahun 2 bulan penjara. Anisa divonis lebih rendah, yakni 1 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan terdakwa Anisa Hardiyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat video pornografi,” ujar Saifuddin Zuhri, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/8).

Baca Juga: Ternyata Dua Pemeran Kebaya Merah telah Buat 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang

Hukuman itu hampir sama dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Rista Erna Soelistiowati menuntut keduanya pidana masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengacara kedua terdakwa, Siti Badriah, menyambut baik vonis tersebut. Siti bersyukur karena jaksa dan hakim memiliki pertimbangan dari beragam sisi sebelum menjatuhkan hukuman pidana bagi kedua kliennya.

Salah satu pertimbangan adalah usia terdakwa yang masih muda. Usia menjadi pertimbangan yang meringankan.

”Surprised banget karena jaksa dan hakim mengedepankan rasa kemanusiaan,” kata Siti.

Menurut Siti, vonis tersebut cukup ringan. Sebab, dalam perkara pornografi, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

”Tapi, kami masih menyatakan pikir-pikir dulu karena akan berdiskusi dengan orang tua mereka,” ujarnya.

Aryarota dan Anisa tidak hanya membuat video kebaya merah yang mereka perankan. Mereka juga membuat video threesome dengan Chavia Zagita.

Dalam sidang terpisah, Chavia dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Para terdakwa membuat video porno di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila tersebut, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia.

Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap. Selain itu, aktivitas threesome divideokan. Video lantas dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga.

Ketiganya juga membuat video threesome yang kedua keesokan harinya. Dua video threesome itu diedit Aryarota dengan mengeblur wajah mereka bertiga.

Setelah itu, hasil editing dikoreksi Chavia. Anisa berperan menjual video tersebut melalui akun Twitter. Harganya bervariasi, bergantung durasi. (gas/c14/aph)

Editor : Agus AP
#pemeran video kebaya merah #Chavia Zagita #Aryarota Cumba Salaka #Anisa Hardiyanti #threesome #Kebaya Merah