Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejaksaan Buka Penerimaan CPNS 2023, Simak Syaratnya

Baskoro Septiadi • Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI mengusulkan tujuh ribu formasi untuk posisi jaksa dan PNS. Formasi yang diterima untuk kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1.

Tidak harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, ada juga untuk pendidikan setingkat SMA atau SMK.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI mengatakan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan.

Berikut persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa:

Syarat Umum

Persyaratan ini dilakukan agar pada calon jaksa tidak terhambat saat menjalankan proses pendidikannya.

Syarat Khusus

Nilai Tambah

Berikut persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan:

Syarat Umum

Nilai Tambah

Pelaksaan penerimaan akan dibuka di semua Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Pada seleksi yang paling pertama yang harus disiapkan para calon pendaftar adalah berkas. Seleksi dalam penerimaan CPNS 2023 ini dilakukan secara online. Setelah daftar online diterima, barulah pendaftar akan datang ke Kejaksaan Tinggi dengan membawa berkas pendaftaran secara langsung untuk verifikasi. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#CPNS #Kejaksaan RI #penerimaan cpns