"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.
"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Tak hanya itu, keduanya mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Farman.
Ketika dikonfirmasi ke kedua tersangka, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.
"Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau hotel) sesuai tema yang dipesan dan tergantung request," imbuhnya.
Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman. (ant/ap) Editor : Agus AP