RADARSEMARANG.ID — Lagu Indonesia Raya pertama kali dibawakan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 menggunakan instrumen biola.
Indonesia Raya menjadi pembangkit semangat juang rakyat dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Lirik Lagu Indonesia Raya
(Stanza I)
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah neg’riku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff)
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya
(Stanza II)
Indonesia, tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri
Untuk s’lama-lamanya
Indonesia, tanah pusaka
Pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa
Indonesia bahagia
Suburlah tanahnya
Suburlah jiwanya
Bangsanya rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya
Sadarlah budinya
Untuk Indonesia raya
(Reff)
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya
(Stanza III)
Indonesia, tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri
Menjaga ibu sejati
Indonesia, tanah berseri
Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji
Indonesia abadi
S’lamatlah rakyatnya
S’lamatlah putranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negerinya
Majulah pandunya
Untuk Indonesia raya
(Reff)
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Tanahku, neg’riku yang kucinta
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia raya
Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia raya
Makna Lirik Lagu Indonesia Raya
Setiap bait lagu Indonesia Raya menjadi cerminan semangat dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Pesan yang tersimpan dalam lagu kebangsaan tersebut terbagi ke dalam 3 stanza.
Seperti misalnya pada stanza pertama yang menekankan pada persatuan dan kesatuan bangsa.
Meski Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya.
Ini merupakan seruan bagi rakyat untuk bersatu meraih kemerdekaan.
Kemudian dilanjutkan pada stanza kedua, di mana maknanya menekankan tentang harapan dan keyakinan bangsa akan kebahagiaan dari kemerdekaan.
Stanza ketiga menjelaskan mengenai makna kemerdekaan itu sendiri.
Yang merdeka tidak hanya tanahnya saja, melainkan juga rakyatnya dan segala aspek yang ada di Indonesia.
Sedangkan, band Dewa 19 memberikan kebebasan kepada restoran atau kafe yang ingin memutar lagu mereka, tanpa dikenai biaya royalti.
Ia menuliskan, bagi yang berminat silahkan menghubungi via direct message.
Sebagai informasi, LMKN mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.
LMKN menyatakan lagu Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika digunakan dalam konteks komersial seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika diputar dalam konteks komersial, seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, pemerintah tetap diperbolehkan menggunakan lagu kebangsaan untuk kepentingan nasional tanpa izin, namun tetap diwajibkan memberikan imbalan kpada pemegang hak cipta.
Hal ini merujuk pada UU No. 24/2009 tentang Lagu Kebangsaan dan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban imbalan kepada pencipta lagu.
Penggunaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional dibebaskan dari izin, namun tetap diwajibkan memberi penghargaan kepada pemegang hak cipta. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi