Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN

Falakhudin • Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:56 WIB
Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

 

RADARSEMARANG.ID — Lagu Indonesia Raya pertama kali dibawakan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 menggunakan instrumen biola.

Indonesia Raya menjadi pembangkit semangat juang rakyat dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

 

Lirik Lagu Indonesia Raya

(Stanza I)

Indonesia tanah airku

Tanah tumpah darahku

Di sanalah aku berdiri

Jadi pandu ibuku

 

Indonesia kebangsaanku

Bangsa dan tanah airku

Marilah kita berseru

Indonesia bersatu

 

Hiduplah tanahku

Hiduplah neg’riku

Bangsaku, rakyatku, semuanya

Bangunlah jiwanya

Bangunlah badannya

Untuk Indonesia Raya

 

(Reff)

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Tanahku, negeriku yang kucinta

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia raya

 

(Stanza II)

Indonesia, tanah yang mulia

Tanah kita yang kaya

Di sanalah aku berdiri

Untuk s’lama-lamanya

 

Indonesia, tanah pusaka

Pusaka kita semuanya

Marilah kita mendoa

Indonesia bahagia

 

Suburlah tanahnya

Suburlah jiwanya

Bangsanya rakyatnya, semuanya

Sadarlah hatinya

Sadarlah budinya

Untuk Indonesia raya

 

(Reff)

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Tanahku, negeriku yang kucinta

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia raya

 

(Stanza III)

Indonesia, tanah yang suci

Tanah kita yang sakti

Di sanalah aku berdiri

Menjaga ibu sejati

 

Indonesia, tanah berseri

Tanah yang aku sayangi

Marilah kita berjanji

Indonesia abadi

 

S’lamatlah rakyatnya

S’lamatlah putranya

Pulaunya, lautnya, semuanya

 

Majulah negerinya

Majulah pandunya

Untuk Indonesia raya

(Reff)

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Tanahku, neg’riku yang kucinta

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia raya

 

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Tanahku, negeriku yang kucinta

Indonesia raya

Merdeka, merdeka

Hiduplah Indonesia raya

 

Makna Lirik Lagu Indonesia Raya

Setiap bait lagu Indonesia Raya menjadi cerminan semangat dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Pesan yang tersimpan dalam lagu kebangsaan tersebut terbagi ke dalam 3 stanza.

Seperti misalnya pada stanza pertama yang menekankan pada persatuan dan kesatuan bangsa.

Meski Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya.

 

Ini merupakan seruan bagi rakyat untuk bersatu meraih kemerdekaan.

Kemudian dilanjutkan pada stanza kedua, di mana maknanya menekankan tentang harapan dan keyakinan bangsa akan kebahagiaan dari kemerdekaan.

Stanza ketiga menjelaskan mengenai makna kemerdekaan itu sendiri.

Yang merdeka tidak hanya tanahnya saja, melainkan juga rakyatnya dan segala aspek yang ada di Indonesia.

Sedangkan, band Dewa 19 memberikan kebebasan kepada restoran atau kafe yang ingin memutar lagu mereka, tanpa dikenai biaya royalti.

Ia menuliskan, bagi yang berminat silahkan menghubungi via direct message.

 

Sebagai informasi, LMKN mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.

LMKN menyatakan lagu Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika digunakan dalam konteks komersial seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika diputar dalam konteks komersial, seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Kendati demikian, pemerintah tetap diperbolehkan menggunakan lagu kebangsaan untuk kepentingan nasional tanpa izin, namun tetap diwajibkan memberikan imbalan kpada pemegang hak cipta.

Hal ini merujuk pada UU No. 24/2009 tentang Lagu Kebangsaan dan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban imbalan kepada pencipta lagu.

 

Penggunaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional dibebaskan dari izin, namun tetap diwajibkan memberi penghargaan kepada pemegang hak cipta. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
dewa 19 hak cipta lagu HUT RI 17 Agustus 2025 HUT RI hut ri 2025 bait lagu Indonesia Raya indonesia raya twibbon 17 agustus HUT RI 17 Agustus hak cipta lagu indonesia raya twibbon 17 agustusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Lagu Kebangsaan Indonesia Raya HUT RI 71 lagu kebangsaan Makna Lirik Lagu Indonesia Raya lirik lagu indonesia raya lagu kebangsaan indonesia raya diciptakan oleh direct message biaya royalti Twibbon 17 Agustus 2025