RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Sebanyak 116 bidang tanah milik warga dari 9 desa di wilayah Kabupaten Magelang telah dibebaskan dan warga sudah menerima pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) seksi II proyek tol Jogja-Bawen.
Dalam pembayaran kali ini, salah satu warga penerima UGR Ganjar Eko Prabowo, mengatakan, ada tiga bidang tanah miliknya yang terdampak jalan tol Jogjakarta-Bawen. Dengan total UGR yang diterima itu nyaris Rp 13 miliar.
“Tiga bidang ini merupakan tanah warisan dari orang tuanya. Dan yang paling besar itu Rp 10 miliar, dengan luas tanah 1.800 meter persegi beserta rumah peninggalan orang tua,” pungkasnya.
Sedangkan untuk dua lahan lainnya, nilai ganti ruginya sekitar Rp 2,285 miliar dan Rp 230 juta.
Ia mengaku, kalau bisa menolak sebenarnya dirinya ingin menolak. Karena rumah tersebut berisi kenangan-kenangan orang tuanya, dan merupakan peninggalan dari orang tuanya yang sudah meninggal dua tahun lalu.
Ganjar Prabowo menceritakan, dulunya orang tuanya itu bekerja di Jakarta. Setelah pensiun, mereka ingin menghabiskan waktu di Muntilan, Kabupaten Magelang. Enam tahun sudah rumah itu berdiri, ternyata harus tergusur terdampak proyek jalan tol.
“Sebenarnya sayang sekali. Namun, karena ini merupakan kepentingan negara, mau tidak mau, suka tidak suka, saya harus menerima. Dan alhamdulillah, uang yang diberikan tidak mengecewakan,” ungkapnya.
Ia mengaku, masih belum tahu mau digunakan untuk apa uang tersebut. Namun, yang pasti akan digunakan yang bermanfaat dan pastinya 2,5 persen akan disedekahkan.
“Uang sekitar Rp 12 miliar ini nantinya akan dibagi dua dengan adiknya, karena saya itu hanya dua bersaudara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani menyampaikan, hingga saat ini progres pembebasan di sesi II sudah 87 persen.
Dan yang belum itu masih dalam proses perbaikan, ada yang proses retur karena orangnya tidak ada.
“Alhamdulillah dari total tanah masyarakat seksi II 2.698, kami sudah membayarkan 2.337 bidang. Jadi sekarang kurang 361 bidang yang menunggu jadwal pembayaran,” ujarnya. (rfk/bas)
Editor : Baskoro Septiadi