Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Proses Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Seksi 3 Dikebut

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 6 Oktober 2023 | 16:36 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menerima surat hasil penetapan ganti rugi dari KJPP, Kamis (5/10). 
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menerima surat hasil penetapan ganti rugi dari KJPP, Kamis (5/10). 

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Proses pengadaan lahan untuk jalan tol Jogja-Bawen seksi 3 terus dikejar.

Tahap musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian sudah dilakukan di beberapa desa, salah satunya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Kamis (5/10).

Warga sebagai pihak yang berhak, diundang untuk mengetahui hasil penghitungan yang sudah dilakukan oleh KJPP selaku pihak independen.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, total jumlah bidang yang terdampak di Desa Sidomulyo ini ada 402 bidang.

Tanah fasilitas umum (fasum) 41 bidang, tanah kas desa (TKD) 24 bidang, dan tanah masyarakat ada 337 bidang.

“Untuk musyawarah kali ini, yang sudah dinilai baru 82 bidang yang semuanya merupakan tanah masyarakat. Untuk lainnya masih kelengkapan berkas validasi,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Semarang di sela-sela musyawarah.

Ia menambahkan, selain Desa Sidomulyo, panitia jalan tol juga menyampaikan penetapan bentuk ganti kerugian di Desa Podosoko. Total bidang di Desa Podosoko 68 bidang, tapi yang sudah divalidasi ada 48 bidang.

Selain dua desa yang sudah masuk tahap musyawarah pada Kamis (5/10), pihaknya juga sudah mulai melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian sejak Senin (2/10), di Desa Pagersari dan pada Rabu (4/10), di Desa Senden.

Untuk Desa Pagersari merupakan musyawarah kedua dan ada 9 bidang yang disampaikan.

Untuk Desa Senden jumlah bidang yang terdampak ada 266 bidang, dan yang sudah dinilai dan tervalidasi ada 128 bidang.

Dengan tanah masyarakat yang terdampak ada 108 bidang, dan yang sudah setuju dengan nilainya ada 102 bidang, sedangkan pemilik enam bidang lainnya masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir ini bukan tidak setuju, namun masih dalam pertimbangan. Karena ada beberapa yang menerima sudah sepuh, jadi perlu pertimbangan,” terangnya.

Ia menerangkan, untuk bidang tanah di Kecamatan Candimulyo mayoritas tanah pertanian. Namun, ada juga beberapa yang terdampak itu pemukiman, serta TKD.

Yani menambahkan, untuk seksi 3 ini ada tiga desa yang sudah diajukan untuk proses pembayaran. Yakni Desa Bojong, Desa Mungkid, dan Desa Pagersari.

Sementara itu, Andi Iswiardiyanto Pimpinan KJPP Andi Tiffani dan Rekan menerangkan, untuk proses penilaian bidang yang terdampak jalan tol ini pihaknya melakukan penilaian fisik maupun non fisik.

Jadi untuk penilaian fisik ini, semua yang ada di bidang tersebut akan dinilai dan diganti oleh Pemerintah.

“Semisal di bidang tanah itu ada bangunan rumah atau tempat usaha, jadi yang kita nilai luas tanah, ditambah dengan nilai bangunan tersebut. Sama halnya jika ada pohon atau tumbuhan akan kita nilai,” terangnya.

Untuk non fisik, ini penilaian yang dilakukan semisal jika bangunan yang terdampak merupakan tempat usaha, pihaknya akan menilai dan memberikan ganti rugi berdasarkan pendapatan bersih tiga sampai enam bulan. Kemudian bunga masa tunggu.

“Jadi selama warga menunggu pencairan ini, mereka akan mendapatkan bunga masa tunggu. Jadi warga tidak hanya mendapatkan ganti rugi tanahnya saja, namun semuanya secara keseluruhan,” ujarnya. (rkf/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#tol Jogja-Bawen #Magelang #pengadaan lahan