RADARSEMARANG.ID, MUNGKID – Narkotika jenis tembakau gorila beredar di wilayah Magelang. Paket tembakau mengandung cairan sintetis narkotika itu diedarkan oleh empat pelaku.
Beruntung, keempatnya berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang. Keempat tersangka berinisial CLB, 23 warga Kota Magelang, serta IA, 23; FA, 21, dan HA, 22, ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.
Mereka ditangkap di Jalan Jogja-Magelang, dekat simpang tiga Palbapang, Bojong, saat perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang, Sabtu (22/7) lalu. Dari tangan keempat pelaku, disita barang bukti narkotika jenis gorila seberat 10,28 gram.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari akun media sosial (medsos) yang mencurigakan.
Polisi pun melakukan pendalaman serta penyelidikan pada akun tersebut. Ternyata, akun itu dimanfaatkan untuk menawarkan tembakau gorila.
Dia menjelaskan, dalam melakukan transaksi, pembeli akan transfer sejumlah uang. Kemudian, penjual mengirimkan foto lokasi di mana penjual meletakkan atau menyembunyikan tembakau gorilla.
“Mereka mengirim foto itu melalui direct message (DM) pada akun Instagram pembeli,” terangnya.
Baca Juga: Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja di Batang untuk Ajang Gagah-Gagahan dan Konten Instagram
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapatkan informasi kalau keempat tersangka dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang menggunakan mobil Honda Civic Genio warna silver.
Petugas Satresnarkoba pun melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam, Kabupaten Magelang, sampai di Jalan Jogja- Magelang, tepatnya dekat traffic light Simpang Tiga Palbapang, Kecamatan Mungkid.
Mobil tersangka dihentikan petugas didampingi perangkat desa setempat. Dan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu paket tembakau mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening seberat 3,06 gram.
Kemudian, satu paket dibungkus kertas seberat 3,19 gram, serta satu paket dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum 76 Coklat seberat 4,03 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto mengatakan, keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : Agus AP