Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang Asfuri Muhsis mengungkapkan, sejak 2021 lalu cakupan penilaian kearsipan semakin diperluas. Hal itu selaras dalam upaya mewujudkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019.
"Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator kinerja untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan reformasi birokrasi," katanya dalam gelar pengawasan kearsipan Kabupaten Magelang tahun 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Dispuspa Kabupaten Magelang, Senin (31/10).
Ia berharap masing-masing OPD lebih meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah. Yakni untuk mendapatkan satu pemahaman pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Sehingga ke depan dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Sri Tanto melaporkan, rentang Juni hingga Juli pihaknya telah melaksanakan monitoring tindak lanjut pengawasan internal. Sasarannya 26 OPD tingkat kabupaten dan 20 OPD kecamatan. (mia/lis) Editor : Agus AP