Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Nama 22 Warga Dicatut Parpol

Agus AP • Rabu, 28 September 2022 | 17:20 WIB
Wardoyo
Wardoyo
RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mendata 22 nama dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (sipol).

“Berdasarkan data yang sudah masuk pada termin pertama dari 1 Agustus sampai 14 September ada 22 nama yang kita panggil untuk klarifikasi,” ujar Wardoyo, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Magelang.

Wardoyo mengatakan 22 nama yang dicatut ini, ada yang datang langsung ke KPU. Ada juga yang memberikan tanggapan melalui helpdesk milik KPU. Selain itu, ada yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Magelang.

“Dari 22 nama ini semuanya sudah kita proses. Kita masih menunggu jika ada masyarakat yang namanya tercatut parpol untuk segera melaporkan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau  agar masyarakat segera mengecek nomor identitas kependudukan (NIK) di sipol. Karena, 22 nama  yang dicatut parpol tersebut awalnya juga tidak mengetahui kalau namanya terdaftar dalam Sipol.

Pencatutan nama oleh parpol diduga untuk memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilu 2024. Yakni, setiap parpol wajib mencantumkan 1000 nama anggotanya untuk bisa mendaftar ke KPU.

Dalam proses pendaftaran, parpol harus mencantumkan 1.000 anggota karena jumlah penduduk Kabupaten Magelang 1,3 juta. Ia meminta agar parpol mengikuti proses verifikasi dan administrasi sesuai undang-undang. Masyarakat diminta agar aktif, tidak alergi dengan politik.

Wardoyo menambahkan sampai saat ini, tahapan pemilu masih pada penyampaian perbaikan. Dimana partai politik (parpol) masing-masing mengupload perbaikan dari Kamis (15/9) sampai Rabu (28/9). “Kita kembali kerja mulai Sabtu (1/10) sampai Minggu (9/10) dengan melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan ada 32.302 orang yang terdaftar di parpol dari 24 partai yang terdaftar di dalam KPU Kabupaten Magelang. Nantinya data yang diperoleh akan diverifikasi kembali di sipol apakah sudah MS, BMS, dan TMS. “Ini untuk memastikan jika ada data double yang terdapat pada parpol itu sendiri,” ujarnya. (rfk/lis) Editor : Agus AP
#Sipol #PARPOL #KPU