Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Mudahkan Akses Data melalui SDI

Agus AP • Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Sekda Adi Waryanto didampingi Kepala BPS Kabupaten Magelang menyerahkan penghargaan kepada OPD di lingkungan Pemkab Magelang. (Istimewa)
Sekda Adi Waryanto didampingi Kepala BPS Kabupaten Magelang menyerahkan penghargaan kepada OPD di lingkungan Pemkab Magelang. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Mungkid - Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam mengakses data. Namun, data yang disajikan seringkali kurang informatif karena tidak dilengkapi data klasifikasi yang jelas. Maka, Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk Satu Data Indonesia (SDI) melalui indeks pembangunan statistik.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2022 ini, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Magelang," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat membuka acara Evaluasi Long Form SP 2020 dan pembinaan statistik sektoral BPS Kabupaten Magelang 2022 di Grand Artos Hotel, Senin (15/8).

Ia mengungkapkan, SDI sangat memudahkan data untuk diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Sehingga adanya SDI memungkinkan manajemen data di Indonesia bisa terintegrasi.

Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang Toto Desanto menjelaskan, Long Form SP 2020 ini merupakan sensus penduduk lanjutan yang lebih ketat. Data yang dihasilkan seperti parameter demografi, data kependudukan, kesehatan, ketenagakerjaan, maupun perumahan.

"Tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi Long Form SP 2020 yang sudah dilaksanakan. Kemudian menyosialisasikan indeks pembangunan statistik ke OPD yang merupakan indikator tingkat kematangan dari penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral," jelasnya. (mia/lis) Editor : Agus AP
#Satu Data Indonesia