Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Dua Pegawai DLH Tersangka Korupsi Dana Operasional BBM Segera Disidang

Agus AP • Kamis, 17 Maret 2022 | 18:27 WIB
Photo
Photo
RADARSEMARANG.ID, Mungkid Kasus korupsi penyelewengan  pengelolaan operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang senilai Rp 755 juta terus bergulir. Berkas perkara dua orang tersangka sudah sampai di Pengadilan Tipikor Semarang. Tinggal menunggu jadwal sidang.

"Sudah dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari hakim," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Christian Erri Wibowo.

Ia menuturkan, pelimpahan dilakukan pada hari Senin (14/3). Kata Christian Erri untuk saat ini belum ditemukan tersangka tambahan. Masih seperti dulu, yakni tersangka inisial INS, kepala UPTD pengelolaan sampah dan B, kasubag TU yang bertindak sebagai kasir.

Menurut Erri terkait kemungkinan adanya tersangka lain akan dilihat saat fakta persidangan nanti. "Nanti kita ungkap di persidangan, tidak menutup kemungkinan," jelasnya. Kata Christian Erri saat ini posisi dua orang tersangka masih di rutan Polres Magelang sembari menunggu jadwal persidangan.

Sambung Christian Erri setelah diselidiki ternyata tersangka memalsukan nota pembelian BBM dengan alat yang dibeli lewat aplikasi online.  "Kita panggil juga petugas SPBU untuk mencocokan antara nota asli dengan yang palsu," katanya.

Kebanyakan nota yang dipalsukan tersangka yakni di SPBU Mendut. Sementara sisanya menyebar di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Magelang. "Sepanjang yang kami temukan, paling banyak yang dipalsukan di SPBU Mendut. Mungkin karena dekat. Di nota kalau tidak salah ada 20 SPBU," jelas Christian Erri.

Seperti diketahui keduanya melakukan penggelapan dana pada pengelolaan operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang tahun anggaran 2020.

Untuk sangkaan pasal kepada tersangka kata dia, dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Lebih subsider lagi yaitu pasal 9 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yaitu terkait pemalsuan surat karena modusnya itu ada pertanggungjawaban kuitansinya palsu," pungkasnya.  (man/lis) Editor : Agus AP
#UPTD Pengelolaan Sampah #Korupsi #enyelewengan pengelolaan operasional BBM #DLH Kabupaten Magelang