"Awalnya pelaku berkeliling menjual ikan di wilayah Mertoyudan pada Sabtu (12/6/2021). Kemudian melihat balita tengah bermain sepeda dan memakai kalung emas. Sehingga muncul niat untuk menjambret," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan. Pelaku Opik mengambil dengan cara menarik kalung secara paksa dari sang balita.
Selanjutnya, sang balita melapor kepada orang tuanya dan berujung pada laporan ke kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP). Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Madusari, Secang, Kabupaten Magelang.
"Pelaku kami tangkap dengan barang bukti kalung emas hasil jambretan serta sepada motor yang digunakan saat melancarkan aksinya, " kata Alfan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara. (man/lis)
Editor : Agus AP