"Polres Magelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Dadang Arif. Setelah ada laporan dari korban pada tanggal 7 Juni lalu," ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan. Ia menuturkan, tersangka menggasak handphone dan uang Rp 200 ribu dari korban Galih Khilmawan, warga Bulurejo, Mertoyudan.
Kata Alfan, sebelum mengambil handphone dan uang, tersangka sempat memukul korban serta mengancam apabila melapor. Namun akhirnya korban berani melapor sehingga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. "Salah satu saksi ada yang mengenal pelaku. Kemudian pelaku juga telah menjadi target operasi Polres Magelang," tutur Alfan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone merk Xiomi Poco M3 warna hitam milik korban. Kata Alfan tersangka sudah bolak-balik masuk penjara karena kasus yang sama. Bahkan sudah berulangkali diamuk massa. "Wajah tersangka bonyok itu asli. Karena dulu pernah diamuk masa karena perbuatannya sendiri," tuturnya. (man/lis)
Editor : Agus AP